SEMARANG – Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kota Semarang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur. Kini tersangka sudah ditangkap polisi.
Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang digelar Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah, di Kantor AJI Semarang, (6/9/2023).
“Korban merupakan santri di ponpes tersebut,” kata pendamping korban dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Erni Ii Amelia.
Kejadian itu bermula ketika orang tua korban menitipkan anaknya untuk mengaji dan dicarikan sekolah.
Saat itu korban masih berusia 15 tahun. Anak itu dititipkan ke tersangka karena selama ini dikenal sebagai wali santri bagi para jamaahnya yang akan memondokkan anaknya ke pesantren lain.
Dia mengatakan, setelah ditelusuri ternyata korbannya tidak hanya satu. Total ada enam orang dan salah satunya masih anak-anak.
Kasus bermula pada 8 Agustus 2022, ada seorang korban yang mengadu sebagai seorang korban (tindakan tidak senonoh).
Berangkat dari pelaporan korban pada Oktober 2022, alhasil terkumpul enam korban yang telah melapor ke UPTD PPA DP3A Kota Semarang.
“Dari kasus ini (pelaporan korban), kami dibantu oleh temen-temen jejaring dan para jamaah untuk mengumpulkan para korban.”
”Sehingga total yang sudah pengaduan kepada kami ada enam korban,” paparnya.
Dirinya mengaku telah melakukan kordinasi dengan Kanit PPA Polrestabes Semarang.
Perwakilan JPPA dari LRCKJHAM Kota Semarang, Nihayatul Mukarromah menyebutkan, tanggal 16 Mei 2023, Penyidik PPA Polrestabes Semarang membuatkan LP (Laporan Polisi) dan dilakukan pemanggilan.
“Pelaku sempat dipanggil oleh Polrestabes, pemanggilan pertama pelaku tidak datang, panggilan kedua pelaku juga tidak datang,” sebutnya.
Katanya, para jamaah juga mencoba mencari dan ternyata posisi pelaku tidak berada di Kota Semarang.
“Akhirnya tanggal 31 Agustus 2023 penyidik PPA mencari keberadaan pelaku dan 1 September nya, akhirnya pelaku bisa ditemukan dan dibawa lagi ke Kota Semarang,” terangnya.
Haryono, mantan santri di pesantren itu menuturkan, kasus itu mencuat setelah salah satu korban berani bicara.
Selain kasus itu, kata dia, juga mencuat kasus penggelapan uang milik santri yang ditabung di BTM milik pondok pesantren.
“Jumlahnya besar sekali. Uang tabungan saya sekitar Rp 30 juta. Belum termasuk uang tabungan pembelian tanah kapling yang dikelola Anwari, sekitar Rp 35 juta,” katanya.
Tak hanya itu, uang milik mertuanya sebesar Rp 100 juta dipinjam oleh tersangka juga belum dikembalikan.
“Saya baru akan melaporkan kasus ini ke polisi,” tambahnya.
sumber : suaramerdeka.com
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.