Berita  

Pilkades Serentak di Rembang Ditunda 2 Tahun Lamanya, Apa Penyebabnya?

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Delapan jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Rembang habis di bulan Desember 2023 mendatang. Untuk pemilihan kepala desa (pilkades) digulirkan pada 2025 mendatang. Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan akan disiapkan penjabat kepala desa.

Sebagaimana diketahui moratorium Pilkades berlaku semasa Pemilu dan Pilkada. Salah satunya faktor kekurangan sumber daya manusia. Apalagi tahapan ini cukup panjang. Setidaknya butuh waktu enam bulan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto didampingi Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Nur Wanto menyampaikan ada surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait moratorium pelaksanaan pilkades. Substansi pelaksanaan dapat dilakukan sebelum 1 November.

Namun tidak memungkinkan karena 8 desa masa jabatannya akan selesai 22 Desember tahun 2023.

“Otomatis tahapan dilaksanakan sebelum 1 November. Jadi saat ini pun sudah beriringan dengan penyelenggaraan pemilu. Jadi tenaga-tenaga yang menjadi panitia pilkades, sudah menjadi panitia pemilu. Jadi kekurangan sumber daya di desa. Bahkan sekretariat PPS untuk pemilu ada di desa. Sumber daya sudah digunakan untuk menyukseskan Pemilu. Karena tahapan sudah berjalan,” terangnya.

Untuk delapan 8 desa selesainya di akhir bulan Desember 2023. Jadi memungkinkan untuk dilakukan penundaan. Karena surat Mendagri moratorium sebelum 1 November. Padahal selesainya di bulan Desember.

Sesuai dengan UU 6 tahun 2014 sampai turunan Mendagri. Pemda diberi kewenangan untuk mengelompokkan pelaksanaan Pilkades secara bergelombang. Di Kabupaten Rembang ada tiga gelombang, gelombang pertama 237 selesai di Desember tahun 2025.

Berikutnya gelombang 2, belum lama ini 42 kades sudah dilaksanakan serentak. Gelombang ketiga 8 desa yang habis tahun 2023. “Karena masih memungkinkan dan diperbolehkan manakala 8 desa yang selesai akan dilaksanakan pengelompokan di tahun 2025,” imbuhnya.

Untuk diketahui tahapan Pilkades cukup panjang. Waktunya enam bulan. Bisa dihitung mundur selesainya Desember tahun 2023. Berarti di bulan Juni harusnya sudah mulai tahapan. Karena ada surat moratorium di tunda.

Mulai dari pembentukan panitia, dari Kabupaten, kecamatan dan pemilihan tingkat desa. Setelah itu pembukaan pendaftaran. Ada jangka panjang (pencalonan). Lalu  verifikasi berkas-berkas hasil penjaringan.

Kemudian ada seleksi-seleksi manakala calon lebih dari 5 orang. Itu butuh waktu. Lalu penetapan calon, ada massa kampanye. Lalu pelaksanaan pemilihan. Lalu pengesahan, pelantikan dan sumpah janji.

”Butuh waktu 6 bulan. Artinya kalau moratorium 1 November tidak bisa. Di peraturan baik Undang-undang Desa, Peraturan Menteri Dalam, Negeri, peraturan pemerintah sampai di Peraturan Bupati, itu akan diisi dari PNS sebagai penjabat kepala desa (Pj. Kades),” imbuhnya. (aslama)

Sumber: radarkudus.jawapos.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi