Petani Minta Polisi Usut Kerusakan Tanaman Dampak Pembalakan Liar di Jatibarang Semarang

Avatar photo

SEMARANG – Kelompok Tani (Poktan) Banjarsari, Kandri, Gunungpati, Kota Semarang berharap polisi segera merespons laporan mereka soal kerugian tanaman rusak akibat aktivitas pembalakan liar.

Sejauh ini petani belum memperoleh informasi tentang tidak lanjut tersebut.

“Semoga segera ditangani sebab para petani merugi,” ucap Perwakilan Poktan Banjarsari, Widodo (51) saat dihubungi Tribun Jateng, Sabtu (28/1/2023).

Mereka mengaku, rugi ratusan juta akibat aktivitas pembalakan liar di area sabuk hijau Jatibarang atau tepi Waduk Jatibarang, Kampung Siwarak, Kandri.

Aktivitas tersebut membuat ribuan tanaman mereka rusak di antaranya berupa lemon, durian alpukat, pisang, kacang dan lainnya.

Terutama pohon lemon yang  siap panen.

“Kami tanam lemon tiga tahun lalu saat mau panen rusak karena aktivitas pembalakan liar,” paparnya.

Terkait detail kerugian, pihaknya belum dapat memastikan.

Namun, kelompoknya segera melakukan pertemuan untuk menghitung kerugian secara rinci.

“Kami akan segera melakukan pertemuan untuk menghitung kerugian itu secara pasti,” terangnya.

Aktivitas pembalakan liar dilakukan pada Desember 2022.

Para warga yang berang kemudian mendatangi lokasi pembalakan pada 24 Desember 2022.

Mereka ketika itu meminta ganti rugi. Kemudian sempat ditemui oleh Asikin warga Kota Semarang selaku pemberi perintah penebangan pohon.

Antara warga dan Asikin sempat dilakukan pertemuan, Asikin sempat membuat surat pernyataan hendak mengganti rugi pohon yang rusak.

Namun janji itu tak kunjung direalisasikan.

“Tanaman itu milik kelompok tani, luasnya sekira 5 hektare. Kerugian ya sekira ratusan juta, itu baru lemon belum tanaman lainnya,” beber Widodo.

Pihaknya berharap, polisi dapat mengusut kasus ini supaya para petani mendapatkan ganti rugi.

“Ya harapannya gitu, kelompok tani biar dapat ganti,” ujarnya.

Kasie Humas Polrestabes Semarang Kompol Untung Kistopo mengungkapkan, Poktan di kelurahan Kandri melaporkan kasus kerusakan tanaman akibat pembalakan liar ke Polrestabes.

“Iya sekarang masih pemeriksaan,” ujarnya.

Terkait terlapor yang melakukan perintah penebangan, Untung mengaku, masih dilakukan penyelidikan.

“Iya masih dilakukan lidik,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Semarang masih memburu otak pelaku utama pembalakan liar di Kota Semarang.

Identitas pelaku sudah dikantongi polisi yakni seorang pria bernama Asikin.

“Kami sudah ketahui keberadaannya, masih dilakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Kamis (12/1/2023).

Para pelaku diamankan polisi lantaran melakukan penebangan pohon di kawasan sabuk hijau waduk Jatibarang yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Pihaknya sekarang masih mengamankan 15 orang terdiri dari satu mandor sisanya penebang pohon dan pengangkut kayu.

Belasan orang tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Batang dan Kendal.

Mereka diamankan polisi saat berada di mess sekitar lokasi kejadian.

Beberapa barang bukti turut diamankan polisi seperti lima motor untuk angkut kayu, senso, dan kayu sisa yang belum diangkut.

“Kerugian belum kita hitung,” bebernya.

Mandor kayu, Muhammad Mahfud mengatakan, disuruh menebang kayu sengon di kawasan tersebut oleh orang  yang  berinisal A.

Ia tidak kenal dekat dengan orang tersebut.

“Kami cuma kerja, pengakuan yang merintah itu resmi ada surat kuasa untuk melakukan penebangan,” bebernya.

Mereka sudah bekerja selama 11 hari mulai dari 28 Desember hingga 9 Januari 2023.

Pohon yang sudah ditebang totalnya sudah sebanyak 15 truk.

Kayu tersebut dikirim ke Batang sebagai  bahan baku triplek.

“Jumlah dan kubikasi kurang paham yang jelas telah 11 hari kerja, tiap hari diupah Rp100 ribu,” tuturnya.

Pelaku kini dapat dijerat  Undang-undang Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengatur perihal lingkungan hidup dengan ancaman hukuman singkat tiga tahun paling lama sembilan tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Polres Batang, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian