REMBANG, Jateng – Kapal KM AJB I dan KM Wahana Nilam IV milik nelayan Juwana Rembang yang diduga dibakar oleh sekelompok nelayan Pontianak di perairan Datu Kalimantan Barat yang terjadi pada Rabu (21/6/2023) lalu hingga saat ini para pelakunya belum diproses secara hukum.
Perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), H.Utomo mengatakan, Peristiwa serupa sudah terjadi lima kali dan jangan sampai kasus ini berkepanjangan dan kembali berulang. Padahal sudah ada pengakuan tertulis pelaku pembakar kedua kapal tersebut namun hingga kini para pelakunya belum diproses secara hukum karena ditengarai ada aktor sebagai dalang dibalik peristiwa pembakaran kedua kapal tersebut
“Saya kepengen pelaku agar diproses hukum. Pasalnya kedua kapal tersebut sudah dilengkapi dokumen dari pemerintah dan sistim kerjanya sudah sesuai prosedur. Kapal itu bukan jenis cantrang seperti yang di beritakan media akan tetapi jenis kapal JTB (jaring tarik berkantong),” ujarnya, Jumat (30/6).
Menurutnya, Para pelaku pembakaran kapal diperairan datu Kalimantan Barat sudah ada pengakuan secara tertulis di kantor posal sungai kakap namun entah kenapa mereka tidak terproses hukum hingga saat ini.
“Ini hanya masalah kecemburuan sosial, pihak kami sudah sesuai prosedur kedua kapal tersebut bukan jenis cantrang, tetapi jenis kapal JTI (Jaring Tarik Berkantong) dan sudah dibekali dokumen lengkap dari pemerintah. Memang kalau kapal jenis cantrang dilarang pemerintah, tapi ini kapal JTB jadi diperbolehkan,” jelasnya.
Utomo menuturkan, Kedua kapal itu sebelum dibakar tujuannya memang mau perjalanan pulang namun nahasnya ditengah perjalan terjadi pembakaran. Untuk aparat penegak hukum agar para pelaku segera diproses, sebab jika tidak pihaknya khawatir akan terjadi konflik horisontal terjadinya insiden seperti ini lagi.
Utomo menambahkan, ini bukan kejadian yang pertama kalinya, sebelumnya kejadian yang sama di kepulauan Masolembu, namun begitu dilaporkan ke Polda Jatim akhirnya di proses secara hukum dan sampai saat ini disana aman dan kondusif dan sampai terulang lagi kejadian seperti itu.
“Padahal semua pelakunya sudah membuat pernyataan tertulis di Pos TNI Angkatan Laut Posal Sungai Kakap Pontianak, tapi kenyataannya kenapa sampai sekarang kok belum di proses secara hukum,” pungkasnya.
sumber: harian7
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polda Kalteng, Polda Maluku, Polda Sulbar, Polda NTT, Polda Babel, Polda Sultra, Polda Sumbar, Polda Sulut, Polda Malut, Polda Aceh, Polda Sulteng, Polda DIY, Polda Kepri, Polda Papua Barat, Polda Sulsel, Polda Bali, Polda Sumsel, Polda Gorontalo, Polda Papua, Polda Jambi, Polda Riau, Polda Bengkulu, Polda Kaltim, Polda Lampung, Polda Kalsel, Polda NTB, Polda Jatim, Polda Sumut