SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang akan melakukan inventarisasi perumahan. Inventarisasi dilakukan untuk mengevaluasi kelengkapan perizinan.
Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta Dinas Penataan Ruang (Distaru) mengecek perizinan perumahan-perumahan yang sedang direncanakan atau mulai dibangun. Dia melihat cukup banyak perumahan baru muncul di ibu kota Jawa Tengah.
“Kemarin kami sudah meminta Distaru untuk menginvetarisasi rumah-rumah yang sedang direncanakan dan sedang mulai dibangun karena saya melihat saat ke Rowosari pas banjir kemarin kan tepi-tepi jalan banyak sekali bangunan-bangunan baru,” terang Ita, sapaanya, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, Ita berencana memanggil lurah dan camat untuk turut membantu melakukan inventarisasi perumahan di masing-masing wilayahnya.
Dengan menggandeng camat dan lurah, akan semakin terlihat jelas perumahan-perumahan yang sudah tercatat di Pemerintah Kota Semarang dan memiliki izin yang lengkap.
Diakuinya, perizinan pembangunan perumahan memang cukup banyak mulai dari keterangan rencana kota (KRK), izin mendirikan bangunan (IMB), dan lainnya.
Hal itu harus ditaati oleh para pengembang agar tidak merugikan baik masyarakat ataupun lingkungan sekitar.
“Perumahan itu kan biasanya harus ada KRK dulu. Lalu, perizinan di DPMPTSP. Kemudian, IMB dan lain sebagainya. Prosesnya kan panjang sekali. Kemudian, di perumahan-perumahan tersebut apakah terdapat fasum fasos, apakah itu sudah disesuaikan atau sudah diserahkan ke Pemkot,” urainya.
Terkait perumahan Dinar Indah yang baru saja diterpa banjir luapan Sungai Pengkol atau DAS Babon, Ita menegaskan, warga memang perlu segera direlokasi. Kondisi geografis wilayah yang dijadikan perumahan tersebut rawan diterjang banjir.
“Masalah yang Dinar Indah ini kan sudah jadi problem bertahun-tahun mulai 2019, 2021, dan 2023. Ini kan yang paling besar kerugiannya. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka warga harus pindah,” ujarnya.
Hanya saja, menurutnya, relokasi tidak dapat dilakukan secara cepat. Pihaknya perlu menginventarisasi. Pihaknya perlu mencari pengembang perumahannya terlebihdahulu. Saat ini, upaya relokasi warga Perumahan Dinar Indah masih dikoordinasikan.
Ita menegaskan, penegak hukum siap melakukan tindakan jika terdapat perumahan yang melanggar perizinan.
“Pastinya kalau pembangunan perumahan tanpa izin pasti akan ada peran penegak hukum untuk menindak itu. Ya nantinya kami akan lakukan pemeriksaan, apa saja sih yang kuruang. Utamanya perijinan,” tandasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Semarang menyoroti perumahan yang terindikasi melanggar perizinan hingga menyebabkan persoalan lingkungan, misalnya banjir.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto Fajar menguraikan, salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah izin prinsip. Misalnya, terdapat kawasan yang memasarkan kavling siap bangun namun belum mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).
Padahal, kata dia, jika sudah ada site plan atau rencana lokasi harus mengajukan IMB meski belum ada bangunannya.
“Jadi, jelas itu kapling siap bangun, peruntukannya apa saja. Mulai dari fasum, tempat ibadah, jalan, dan lain-lain,” terangnya, Senin (9/1/2023).
Dia mencatat, ada perumahan yang tidak ada KRK. Ada pula beberapa perumahan yang dibangun dengan tidak mengantongi IMB.
“Ada tiga perumahan besar di sekitar Ngaliyan, Gunungpati, dan Mijen. Datanya kami umumkan nanti,” bebernya.