Pertama Kali di Rembang, Penjual Miras Disidang di Pengadilan, Putusannya Kurang Sesuai Harapan

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Penjual minuman keras (miras) di Kabupaten Rembang untuk pertama kalinya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Konsekwensinya adalah, ia harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rembang.

Penjual miras tersebut adalah MS, perempuan asal Desa Tasiksono Lasem yang didakwa menjual miras di sebuah kafe desa tempat tinggalnya.

Ia menjalani sidang putusan di PN Rembang pada Jumat 5 Mei 2023 lalu.

Sayangnya, dalam persidangan tersebut, MS hanya diputuskan oleh hakim mendapatkan sanksi berupa denda.

Dendanya pun ringan hanya sebesar Rp 50 ribu.

Putusan tersebut jauh di bawah tuntutan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberikan kuasa sebagai penuntut umum.

Tuntutan PPNS adalah pelanggaran Pasal 21 Ayat 1 junto Pasal 33 Ayat 2 (perizinan), ketentuan pidana pada Pasal 56.

Ancaman sanksinya yaitu kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta.

“(Putusannya) kurang sesuai dengan harapan kita bersama. Tapi kami menghormati keputusan dari Pengadilan Negeri. Nanti ke depan dievaluasi bersama. Namun dengang tipiring, ada sanksi moral dalam persidangan, meski putusannya hanya denda Rp 50 ribu,” terang Kepala Satpol PP Rembang, Sulistyono.

Sulistyono mengungkapkan, dalam persidangan tersebut, sejumlah barang bukti juga dihadirkan.

Barang bukti terkait pelanggaran pidana itu antara lain adalah miras merek Anggur Hijau Kawa-Kawa dengan kadar alkohol 19.8 persen sebanyak 3 buah.

Selain itu, barang bukti lainnya adalah mikrofon 2 unit, CD player 1 unit serta ampli 1 unit.

Menurut Sulistyono, selain menjual miras, terdakwa juga melakukan aktivitas di kafe tersebut tidak berizin.

“Tidak berizin dan jual miras,” imbuhnya.

Kasus penjual miras dikenakan tipiring dan disidangkan di PN baru pertama kali terjadi di Kabupaten Rembang.

“Ini pertama kali. Nanti ke depan kami evaluasi lagi dalam proses tipiring. Nanti kalau ada pelanggaran berat lagi, akan kami tipiringkan,” tandas Sulistyono.

sumber: suaramerdeka

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pangandaran, Polres Humbahas, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Sumut, Polres Pati, Polres Batang