Perkosa ABG hingga Hamil, Pria di Sambungmacan Sragen Ditangkap Polisi

Solo – Seorang pemuda asal Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen berinisial RW (20) ditangkap lantaran diduga memerkosa pacarnya yang masih remaja. Korban bahkan hamil akibat perbuatan tersebut.

Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan pelaku dan korban memang memiliki hubungan sebagai pacar. Hanya saja, pelaku kemudian melakukan pemerkosaan terhadap ABG itu dengan modus bujuk rayu.

“Korban dan tersangka kenal lewat TikTok, lalu berlanjut di WA, dan pacaran. Kemudian tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu,” kata Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (11/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah lima kali melakukan aksinya di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Selain memerkosa, tersangka juga melakukan kekerasan terhadap korban pada bulan Febuari kemarin.

“Tersangka juga melakukan penganiayaan dengan memukul paha kanan, paha kiri, pipi kanan, menggunakan tangan kanan. Yang membuat korban mengalami memar, dengan alasan korban membuat emosi karena selalu membahas sang mantan. Selain itu, tersangka juga pernah melempar rokok yang masih menyala yang mengenai leher korban,” jelasnya.

Adapun kondisi korban yang hamil membuat orang tuanya curiga dan melakukan pemeriksaan terhadap putrinya itu. Mendapati putrinya hamil, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Mapolresta Solo.

“Korban hamil dua bulan. Karena sakit, diperiksa, dilakukan tespek dan hasilnya positif,” terangnya.

Usai mendapatkan laporan, polisi menangkap tersangka di rumahnya di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen pada Jumat (28/2/2025) sekira pukul 10.30 WIB. Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti nomor 1 tahun 2016 UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 80 ayat 1 Jo 76c nomor 35 tentang perubahan UU Perlindungan Anak dengan hukum penjara 15 tahun,” pungkasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo