Perempuan asal Demak Nekat Gadaikan Mobil Rental Milik Warga Kudus

Avatar photo

KUDUS – Suharti wanita berusia 45 tahun warga Kabupaten Demak nekat melakukan penggelapan mobil rental dengan alasan untuk menambah modal usahanya.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa Suharti meminjam mobil pickup silver tersebut untuk bekerja pada (25/8/2022).

Namun mobil yang dipinjamkan tak kunjung kembali.

“Kemudian, saat batas waktu yang ditentukan pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut.

Pelaku juga sempat meminta waktu diperpanjang namun mobil milik korban tak kunjung dikembalikan,” ungkapnya, Senin (19/12/2022).

Bahkan, korban juga menghubungi pelaku, namun tidak ada respon.

“Dari pengakuan korban, mobil tersebut digadaikan orang lain, mobil tersebut diakuinya milik pribadi.

Sehingga penggadai mau menerima,” jelasnya.

Tim kepolisian langsung bertindak untuk melakukan pengusutan mobil dengan ciri-ciri yang telah dilaporkan.

Setelah dilakukan pengembangan mobil tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu, Suharti, mengakui alasan melakukan hal tersebut untuk tambahan modal usaha.

“Saya melakukan ini baru sekali, untuk operasional kerja.

Buat usaha limbah kain, limbah kain nanti disortiri lagi untuk dijual,” ucapnya.

Atas tindakannya, Suharti mendapat pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 4 tahun.