Peredaran Rokok Ilegal Masif, DPRD Kabupaten Pati Dukung Upaya Pemberantasan

Avatar photo

PATI, Jateng – Peredaran rokok tanpa dilengkapi cukai atau ilegal kian masif belakangan ini, tak terkecuali di wilayah Jawa Tengah (Jateng). DPRD Kabupaten Pati, Jateng, pun sangat mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal ini, terutama yang ada di wilayah Pati.

Dilansir dari laman Instagram resmi DPRD Pati di @humas_dprdpati, peredaran rokok ilegal itu sangat merugikan pendapatan negara dari sektor cukai. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga membahayakan kesehatan masyarakat karena kandungannya yang tidak diawasi.

“Komisi C DPRD Pati mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang berdampak merugikan pendapatan negara dari sektor cukai serta membahayakan kesehatan masyarakat karena kandungannya yang tidak diawasi,” tulis akun Instagram @humas_dprdpati, Selasa (20/6/2023).

Guna mewujudkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal itu, DPRD Pati pun berharap adanya kolaborasi yang baik antara Satpol PP dengan kepala desa sebagai instansi yang berwenang.

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal ini, dan diharapkan tingkat peredaran rokok ilegal menurun. Sehingga, dapat mengoptimalkan penerimaan cukai, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Anggota Komisi C DPRD Pati, H. Sutikno, ST, dalam unggahan @humas_dprdpati.

Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pati memang cukup masif. Bahkan data Satpol PP Pati, sepanjang tahun 2022 telah mengamankan sekitar 12.239 batang rokok ilegal. Jumlah itu diklaim menurun jika dibandingkan peredaran rokok ilegal yang berhasil diungkap pada tahun 2021 yang mencapai 123.712 batang. (aslama)

Sumber: jateng.solopos.com

 

Polres Pati, Kapolres Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase