Berita  

Perbaikan Berkas Persyaratan Pendaftaran Bacaleg, KPU Sukoharjo: Diperpanjang hingga 16 Juli

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo memperpanjang masa perbaikan berkas persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Perbaikan berkas persyaratan sebelumnya telah dilaksanakan mulai 26 Juni dan ditutup pada 9 Juli 2023 tetapi diperpanjang hingga 16 Juli 2023.

“Sampai saat ini Sabtu (15/7/2023 jam 14.00) parpol yang sudah mengajukan unlock untuk memperbaiki data maupun dokumen dan ada tanda terima yakni PDIP, Hanura, Nasdem, PBB, Buruh. Besuk dihari terakhir (16/07/2023) KPU Sukoharjo akan menunggu pengajuan perbaikan sampai pukul 23.59 WIB,” kata Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda kepada Krjogja.com, Sabtu (15/07/2023).

Nuril Huda mengatakan, ada 18 Parpol yang mendaftarkan diri maju Pemilu 2024. Sebanyak 18 Parpol tersebut masing-masing memiliki Bacaleg yang masuk kategori BMS.

Jumlah Bacaleg kategori BMS di masing-masing Parpol berbeda. Sebanyak 18 Parpol tersebut semuanya sudah mengajukan perbaikan berkas pendaftaran Bacaleg ke KPU Sukoharjo. Perbaikan dilakukan terkait kelengkapan dokumen para Bacaleg yang masuk BMS.

Proses perbaikan berkas pendaftaran Bacaleg maju Pemilu 2024 sudah dilakukan 18 Parpol sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Artinya semua Parpol tidak ada yang sampai melakukan pelanggaran kelengkapan dokumen.

Data KPU Sukoharjo diketahui, perbaikan berkas pendaftaran Bacaleg diawali dari PKB 9 Juli pukul 18.00 WIB, Gerindra 9 Juli pukul 22.00 WIB, PDI Perjuangan 8 Juli pukul 11.00 WIB, Golkar 9 Juli pukul 20.00 WIB, Nasdem 9 Juli pukul 19.00 WIB, Buruh 9 Juli pukul 16.00 WIB, Gelora 9 Juli pukul 19.30 WIB, PKS 9 Juli 09.00 WIB, PKN 9 pukul 13.00 WIB Hanura 9 Juli 13.30 WIB, Garuda 9 puk 15.30 WIB, PAN 9 Juli pukul 20.30 WIB, PBB 8 pukul 15.30 WIB, Demokrat 9 Juli pukul 15.00 WIB, PSI 9 Juli pukul 14.00 WIB, Perindo 9 Juli pukul 21.00 WIB, PPP 9 Juli pukul 08.00 WIB, Ummat 9 Juli pukul 23.20 WIB.

KPU Sukoharjo mencatat ada 82 persen atau 464 dari total 567 Bacaleg maju pada Pemilu 2024 belum memenuhi syarat. Para Bacaleg sebelumnya ditunggu proses perbaikan berkas pendaftarannya.

KPU Sukoharjo mencatat total ada 567 Bacaleg yang resmi mendaftarkan diri maju pada Pemilu 2024. Setelah dilakukan tahapan verifikasi administrasi diketahui ada 82 persen atau 464 Bacaleg yang belum memenuhi syarat.

Nuril Huda mengatakan, berdasarkan rekapitulasi verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg diketahui ada 18 Parpol yang mendaftar dengan rincian jumlah Bacaleg 567, jumlah memenuhi syarat 103, jumlah belum memenuhi syarat 464, prosentase memenuhi syarat 18 persen dan prosentase belum memenuhi syarat 82 persen.

KPU Sukoharjo memberi kesempatan bagi Parpol untuk melakukan perbaikan berkas pendaftaran Bacaleg untuk maju Pemilu 2024. Berdasarkan rekapitulasi jumlah Bacaleg Pemilu 2024 hasil perbaikan diketahui jumlah Bacaleg 490. Rinciannya, Bacaleg laki-laki 293 dan Bacaleg perempuan 197. Jumlah Bacaleg tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan sebelumnya pada saat proses pendaftaran awal Bacaleg sebanyak 567. “Berdasarkan hasil rekapitulasi hasil perbaikan berkas pendaftaran total ada 490 Bacaleg maju Pemilu 2024,” ujarnya.

Data KPU Sukoharjo diketahui, PKB 45 Bacaleg, Gerindra 45 Bacaleg, PDIP 45 Bacaleg, Golkar 45 Bacaleg, Nasdem 45 Bacaleg, Partai Buruh 25 Bacaleg, Partai Gelombang Rakyat Indonesia 19 Bacaleg, PKS 45 Bacaleg, PKN 9 Bacaleg, Hanura 4 Bacaleg, Partai Garda Perubahan Indonesia 4 Bacaleg, PAN 45 Bacaleg, PBB 2 Bacaleg, Partai Demokrat 29 Bacaleg, PSI 16 Bacaleg, Partai Perindo 33 Bacaleg, PPP 16 Bacaleg, Partai Ummat 18 Bacaleg.

Nuril Huda mengatakan, tahapan Pemilu 2024 masih terus berjalan. Termasuk terkait Bacaleg yang diajukan Parpol. Tahapan yang sudah selesai terlaksana yakni pengumuman pengajuan Bacaleg digelar selama tujuh hari pada 24-30 April 2023, pengajuan Bacaleg selama 14 hari mulai 1-14 Mei 2023. Sedangkan tahapan yang sedang berlangsung sekarang yakni vermin dokumen persyaratan Bacaleg dilaksanakan selama 40 hari mulai 15 Mei-23 Juni 2023.

Pada tahapan vermin dokumen persyaratan Bacaleg ini KPU Sukoharjo akan melakukan verifikasi terhadap semua berkas yang masuk. Petugas telah disiapkan guna meneliti satu per satu persyaratan yang telah dikumpulkan Bacaleg melalui Parpol.

Apabila pada tahapan vermin dokumen persyaratan Bacaleg ini ada temuan kekurangan maka akan disampaikan KPU Sukoharjo kepada Parpol. Nantinya Parpol dan Bacaleg tersebut wajib melengkapi persyaratan yang kurang sesuai ketentuan berlaku.

Sesuai jadwal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dilaksanakan mulai 26 Juni-9 Juli 2023. Kegiatan digelar selama 14 hari dan waktu tersebut diminta dimaksimalkan Parpol.

“Perbaikan dokumen persyaratan dilakukan oleh Parpol dan Bacaleg sesuai dengan kekurangan yang ditemukan. Tetap harus dilengkapi sesuai ketentuan berlaku,” lanjutnya.

sumber: krjogja

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi