PEMALANG – Perangkat desa berinisial K (52) yang bekerja di salah satu desa di Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah diamankan oleh polisi.
Perangkat desa tersebut ditangkap Satreskoba Polres Pemalang karena kedapatan menjadi perantara jual beli narkotika.
“Betul perangkat desa di wilayah Kecamatan Petarukan diamankan karena terbukti menjadi perantara dalam Sabujual beli, menguasai, menyimpan, dan atau membawa narkotika golongan 1 jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba AKP Rusmanto, Minggu (13/10/2022).
Menurutnya, tersangka diamankan saat berada wilayah Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan satu paket sabu.
“Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,53 gram, beserta barang bukti lainnya dari tersangka” ujarnya.
AKP Rusmanto menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Satreskoba Polres Pemalang.
“Tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” tambahnya.