Banjarnegara – Setelah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, perambahan hutan di Blok Tlagabang wilayah Perhutani Karangkobar, sepakat ditutup. Para penggarap lahan, juga siap untuk menghentikan aktivitas kegiatan di lahan Perhutani.
Camat Batur, Aji Piluroso mengatakan, setelah adanya pengaduan dan pertemuan masyarakat dan dilakukan pembahasan bersama, semua pihak sepakat untuk menutup aktivitas perambahan hutan. Khususnya yang berada di blok Tlagabang, Kecamatan Batur.
“Kita sudah melakukan koordinasi bersama dengan Polres, Kodim, Perhutani, warga Desa Batur dan Wanayasa. Sudah sepakat untuk menutup aktivitas di Hutan Tlagabang,” katanya.
Tak hanya itu, dari kesepakatan itu juga disampaikan bahwa semua pihak baik warga Batur maupun Wanayasa, mendukung konservasi alam. Lalu, pengelolaan perambahan hutan di blok Tlagabang harus berhenti untuk jenis kegiatan apapun.
“Penanaman itu tidak ada izin, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan pengelola lahan tersebut. Mereka sudah memahami dan sepakat untuk menghentikan aktivitasnya. Selain itu, bersama-sama melakukan reboisasi demi menjaga kondisi alam dan pelestarian hutan,” ujarnya.
Sementara itu, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Banjarnegara, Suparman menyampaikan, bahwa pengelolaan lahan yang ada di wilayah tersebut tidak memiliki izin. Sehingga aktivitas yang ada selama ini terjadi adalah ilegal.
Sebelumnya, sejumlah warga dari Kecamatan Batur dan Wanayasa mendatangi kantor Perhutani PKPH Karangkobar, Selasa (3/1/2023). Mereka menuntut agar perambahan hutan yang ada di blok Tlagabang, dihentikan.
Puluhan warga menilai, perambahan hutan tersebut akan sangat perpengaruh dan merusak sumber mata air yang ada. Bahkan sumber air bisa mengering, saat musim kemarau jika perambahan hutan ini tidak segera dihentikan.