Mengabarkan Fakta
Indeks

Penyuluhan Program PTSLd di Monitoring Bhabinkamtibmas Desa Kalitengah

DEMAK Bhabinkamtibmas Desa Kalitengah Polsek Mranggen Monitoring Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) di Desa Kalitengah Kec. Mranggen Kab. Demak.

Kegiatan pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023, bertempat di Balai Desa Kalitengah Kec. Mranggen, telah dilaksanakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Kab. Demak.

Hadir dalam giat Kades Kalitengah, Bapak Agung Panji SH selaku perwakilan dari BPN Demak, Ketua panitia M. Dakhwan serta tokoh masayarakat Desa Kalitengah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kalitengah.

Adapun materi penyuluhan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Demak. Tanah yang bisa didaftarkan ke PTSL yaitu tanal nol atau tanah yang masih Leter C yang tercatat dalam buku desa, Tanah harus jelas status kepemilikannya dan tidak dalam kasus sengketa.

Adapun yang perlu dipersiapkan oleh pemohon yaitu surat tanah leter C, KTP dan KK. Dalam PTSL tersebut gratis dalam hal sosialisasi, pengumpulan data, pemeruksaan tanah dan pengukuran tanah, Adapun pemohon menyiapkan materai dan kekurangan patok tanah.

Dasar hukum dalam PTSL yaitu UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perbup No. 89 Tahun 2019 tentang Pembebanan Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kepada Masyarakat.

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #KAPOLDA JATENG, #IRJEN POL AHMAD LUTHFI, #IQBAL ALQUDUSI, #BIDHUMAS POLDA JATENG, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #PEMKAB BANJARNEGARA, #KABUPATEN BANJARNEGARA, #BANJARNEGARA