SEMARANG – Penyewa Toyota Avanza terancam 6 tahun penjara.
Ini setelah barang bukti Avanza putih nopol G 1778 KC ketemu di bengkel untuk dipreteli.
Tapi kasus ini bukan penggelapan mobil rental seperti kebanyakan terjadi.
Melainkan kasus tabrak lari yang dilakukan penyewa Avanza tersebut dan hendak hilangkan jejak dengan mepreteli bodi di bengkel.
Namun atas kelihaian anggota Satlantas Polrestabes Semarang, pelaku bernama Kevin Meikacandra (26) warga Karanggondang, Mlonggo, Jepara, Jateng berhasil ditangkap.
Diketahui, Kevin melakukan tabrak lari terhadap pejalan kaki di depan pasar Bulu Semarang Selatan, kota Semarang, Jawa Tengah sekitar pukul 04:30 WIB, (4/5/23) lalu.
Korban pejalan kaki bernama Mohson (50) asal Kabupaten Demak, Jateng.
Ia mengaku, mengantuk saat mengemudikan Avanza itu sehingga tak sengaja menabrak korban hingga tewas.
Alih-alih bertanggung jawab, pelaku tabrak lari ini kabur bahkan sempat berusaha menghilangkan jejak dengan mempreteli bodi Avanza putih tersebut.
“Pelaku tabrak lari sempat melarikan diri tapi di lokasi kejadian tertinggal pelat nomor kendaraan pelaku, pelat G 1778 KC,” beber Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, AKP Adji Setyawan saat dihubungi, (5/5/23).
Pihaknya lantas segera menyelidiki kasus tersebut dengan mengandalkan pelat nomor yang tertinggal.
Polisi menelusuri lewat aplikasi E-tilang, ternyata Avanza itu sudah berpindah tangan tiga kali.
Mulanya Avanza itu beralamat di daerah Batang, Jateng hingga pemilik terakhir terdeteksi di Boja, Kendal.
Pemilik terakhir merupakan pengusaha rental mobil.
Dari keterangan pemilik rental mobil, Avanza itu tengah dibawa rekannya (Kevin) sesama pemilik rental mobil.
Setelah meminta keterangan, tersangka ternyata indekos di daerah Kokrosono, Semarang Utara, Kota Semarang.
“Pengemudi kemudian ditangkap kurang dari 8 jam. Mobilnya dimasukkan bengkel di Jalan Abdurrahman Saleh Semarang,” beber Adji.
Ia menambahkan, keterangan sementara sopir mengantuk sehingga menyebabkan kecelakaan.
“Dia mau persiapan buat rental hari ini, sampai Bulu kecelakaan tersebut,” ucapnya.
Kasubnit II Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Agus Tri Handoko mengatakan, kecelakaan tersebut bermula saat korban berada di tepi jalan.
Lalu dari arah Tugu Muda ke Kalibanteng, korban ditabrak Avanza yang dibawa tersangka.
Tubuh korban terpental, meringkuk di tepi jalan penuh luka.
“Korban tabrak lari mengalami luka, cidera kepala, meninggal dunia di lokasi,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 312 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Sudah ditetapkan tersangka dan langsung di tahan, kami masukan ke sel,” tandasnya.
sumber : otomotifnet.gridoto.com
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Semarang, Polres Rembang, Rembang, Polres Sukoharjo, Sukoharjo, Polres Pangandaran, Pangandaran, Polres Humbahas, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polres Demak, Polda Sumut