Penyelidikan Truk Pasir Timpa Mobil di Semarang, Polisi Sebut Fungsi Rem Tidak Maksimal

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Satlantas Polrestabes Semarang terus melakukan penyelidikan terkait kecelakaan maut truk pasir timpa mobil di Jalan Prof Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada Rabu (7/6/2023).

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi menerangkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui kondisi truk yang dikemudikan oleh Muhammad Rozikin (31) kurang normal. Akan tetapi, dari pemeriksaan, tersangka mengklaim truk yang ia kendarai dalam kondisi normal.

“Setelah kita menggunakan saksi ahli dari Dinas Perhubungan, ada diduga kebocoran fungsi remnya. Jadi fungsi rem tidak maksimal,” ujarnya di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/6/2023).

Dirinya menjelaskan, sebelum kejadian, truk bernomor polisi H-1891-DG itu menabrak sebuah kendaraan roda empat hingga akhirnya oleng ke kanan. Lalu truk itu menimpa mobil dari bawah yang ditumpangi empat orang.

“Korban disitu, pertama meninggal dunia di lokasi yakni penumpang ibu Yuliana, lalu anak ananda Adriel dan yang selamat ada anak ananda Denis di belakang. Di depan ada anak ananda Sola yang terjepit kap mesin ini yang agak lama kita evakuasi lebih kurang tiga jam. Tapi besok sorenya kita dapat kabar duka yang bersangkutan dipanggil tuhan yang maha kuasa,” katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat tiga yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 12 juta,” paparnya.

Dirinya memastikan akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk terus melakukan pantauan dan penindakan kendaraan besar bermuatan yang memintas tidak di waktu operasionalnya.

“Agar kejadian tidak terulang lagi. Kita terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membatasi jam-jam operasional disana,” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka Muhammad Rozikin (31) mengaku kondisi rem masih berfungsi sebelum lokasi kejadian. Dirinya juga memastikan truk itu juga sudah ia periksa sebelum beroperasi.

“Sebelum kejadian masih berfungsi (rem). Sebelum turunan remnya masih berfungsi,” tutupnya.

sumber: halosemarang

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara