Penyebaran Video Hoaks Ketua Paguyuban Kades Banyumas, Kasus Berlanjut ke Kepolisian

Avatar photo

BANYUMAS – Penanganan kasus dugaan penyebaran video hoaks oleh Ketua Paguyuban Kepala Desa Banyumas Saefudin diserahkan ke polisi.

Hasil kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyumas, kasus tersebut tidak masuk dalam ranah undang-undang Pemilu.

Keputusan melimpahkan kasus ini ke Polresta Banyumas ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar Bawaslu Banyumas, Jumat (1/11/2024).

“Hasil kajian awal laporan, jenis dugaan yang ditemukan bukan merupakan ranah UU Pemilihan yang bisa ditangani oleh Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas Yon Daryono kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu Banyumas ini, dugaan penyebaran video hoaks itu merupakan ranah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Berdasarkan hasil kajian awal oleh Bawaslu Banyumas, bahwa kesimpulannya, (laporan tersebut) masuk jenis pelanggaran UU lainnya, yakni di ranah UU ITE,” ujar Yon.

Berdasarkan aturan yang berlaku maka Bawaslu harus meneruskan laporan tersebut ke pihak terkait dalam waktu 1×24 jam.

“Oleh karena itu, hari ini, Bawaslu telah meneruskan hasil penanganan perihal laporan tersebut ke Polresta Banyumas,” kata Yon.

Diberitakan sebelumnya, ketua Paguyuban Kepala Desa Banyumas Saefudin dilaporkan tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilgub Jateng Andika Perkasa-Hendra Prihadi (Andika-Hendi) ke Bawaslu Banyumas atas dugaan penyebaran video hoaks.

Baca juga: Janji Sadewo-Lintarti Pilkada Banyumas: Wujudkan Kawasan Industri Wangon dan Cari Sponsor Persibas

Ini merupakan pelaporan kedua mereka setelah sebelumnya, Saefudin dilaporkan atas dugaan melanggar netralitas kepala desa dalam pertemuan kepala desa se-Banyumas di sebuah hotel.

Dalam laporan kedua, Saefudin dituduh menyebar video hoaks yang merugukan Andika-Hendi.

Laporan tersebut dibuat oleh DPC PDI-P Banyumas dan relawan Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas pada Rabu (30/10/2024).

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo