Pati – Seorang penyanyi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Wanita berinisial Suci Novitasari (30) itu mengalami sejumlah luka di badannya.
“Saya minta keadilan,” kata Suci saat ditemui wartawan di rumahnya di wilayah Kecamatan Margorejo, Pati, Rabu (25/1/2023).
Dia mengatakan KDRT yang dilakukan suaminya, Doni Bagus Aditia, terjadi pada pertengahan Agustus 2022. Saat itu, kata Suci, suaminya yang dalam kondisi mabuk menganiaya dirinya.
“11 Agustus 2022 sekitar jam 15.00 WIB, dulu masih suami sekarang sudah mantan suami. Dia itu pulang ke sini, duduk di ruang tamu. Dia mabuk bawa alkohol, di situ mau pergi lagi,” ujar Suci.
“Saya khawatir kunci mobil saya minta, pikirku pernah kecelakaan, takutnya kecelakaan. Saya masuk ke kamar. Habis itu keluar, saya keluar, tidak tahu kenapa dia aniaya saya, mulai leher, pipi kanan digigit, sama paha juga luka,” imbuh Suci.
Seniman dan penyanyi di Pati itu mengatakan dia kini sudah bercerai dengan suaminya. “Sebelumnya sering bertengkar hanya cekcok (tidak sampai menganiaya), hampir tiap hari,” dia mengenangkan.
Suci telah melaporkan kasus KDRT itu ke polisi. Laporan itu bernomor LP/B/214/X2021/SPKT/Polres Pati/Polda Jawa Tengah tanggal 24 Oktober 2022.
“Saya lapor ke Polsek, diarahkan ke Polres Pati, disuruh visum terus di situ pengaduan,” jelasnya.
Suci menilai penanganan kasusnya terkesan lamban. “Dulu kuasa hukum pertama, lama sekali. Terus cabut pindah kedua ini, agak cepat. Setelah ditetapkan tersangka tidak ditahan, katanya sudah P19, kok lama belum P21. Tersangkanya segera ditahan, minta keadilannya,” pinta Suci.
Saat dimintai konfirmasi terkait kasus dugaan KDRT tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirang mengatakan akan berkoordinasi dengan Kanit PPA terlebih dahulu.
“Saya koordinasikan dengan Kanit PPA,” kata Ghala saat dihubungi wartawan.
Sementara itu Kasipidum Kejari Pati, Ajhi Susanto mengatakan berkas kasus dugaan KDRT yang dialami S sudah lengkap. Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri Pati.
“Hari ini sudah P21, belum ke sidang. Setelah P21 nanti dari polisi melimpahkan barang bukti dan tersangka ke kita. Dari polisi belum segera apa tidak,” ujar Ajhi saat dihubungi wartawan.
“Tidak ada yang kurang, sudah lengkap semua,” imbuh Ajhi.
sumber: detikjateng