Mengabarkan Fakta
Indeks

Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Pati, Ini Peran 12 Pelaku

Pati – Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi yang terjadi di wilayah Pati, Jawa Tengah (Jateng), sejak 2021. Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan ke-12 tersangka.

Dalam keterangan yang diterima dari Dittipidter Bareskrim Polri, Selasa (24/5/2022), para pelaku memiliki peran berbeda.

Ke-12 tersangka itu adalah MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sebagai sopir mobil yang sudah di modifikasi (mobil heli); MT sebagai sopir mobil yang sudah di modifikasi (mobil heli); SW sebagai sopir mobil yang sudah dimodifikasi (mobil heli); FDA sebagai sopir mobil yang sudah dimodifikasi (mobil heli); AAP sebagai kepala gudang; MA sebagai sopir tangki kapasitas 24000 liter; TH sebagai sopir tangki kapasitas 24000 Liter; JS sebagai pemodal; AEP sebagai sopir mobil yang sudah di modifikasi (mobil heli); S sebagai sopir mobil yang sudah di modifikasi (mobil heli).

Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menyatakan, penangkapan tersangka tersebut terjadi pada 18 Mei 2022 di wilayah hukum Polres Pati. Ke-12 tersangka itu diamankan dari tiga tempat berbeda.

Dalam rilis tersebut dijelaskan, TKP pertama yakni di sebuah Gudang yang terletak di Jl. Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kemudian, Gudang di Jl. Juwana – Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selanjutnya penangkapan sebuah kendaraan Elf di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan jakenan Kabupaten Pati Jawa Tengah.

Selain menetapkan 12 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa BBM Solar total 25 ton, mobil tangki warnah putih biru 3 unit, sejumlah toren penampung solar, dan 4 mobil yang dimodifikasi.