Penjualan Togel Lewat WhatsApp, Polres Semarang Amankan Satu Orang

Avatar photo

SEMARANG – Sebagai langkah tegas dalam pemberantas aktivitas perjudian, Polrestabes Semarang membeberkan detail kasus perjudian togel yang baru-baru ini menjadi perhatian mereka melalui laporan masyarakat melalui jejaring pesan WhatsApp.

Investigasi tersebut, yang berpuncak pada penangkapan satu tersangka, menandai upaya bersama penegak hukum untuk mengatasi meningkatnya kekhawatiran seputar operasi perjudian tidak sah di wilayah tersebut.

Polisi menerima banyak pengaduan dari warga yang memprihatinkan yang melaporkan adanya lonjakan aktivitas perjudian togel yang marak di berbagai lingkungan.

Judi togel melalui WhatsApp ini, warga menyoroti dampak negatif dari kegiatan operasi ini terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi kegaduhan masyarakat tersebut, Polrestabes Semarang langsung melakukan penyelidikan atas masalah tersebut.

Setelah mengumpulkan intelijen dan memantau aktivitas orang-orang yang dicurigai, aparat penegak hukum mengidentifikasi tersangka utama yang diyakini mendalangi skema perjudian judi togel. Tersangka, diamankan pada Jumat siang (15/11).

“Pelaporan ini kami tanggapi dengan sangat serius, dan kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan permasalahan tersebut kepada kami,” kata AKP Ardi Kurniawan saat ditemui Lobby Ged. Satreskrim, Rabu (20/11/2024).

“Perjudian ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengganggu tatanan sosial di lingkungan kita. Kami berkomitmen untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan warga negara kami.” sambungnya

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa perangkat elektronik berupa handphone milik tersangka pria Trio Pamungkas (40) Th warga Sendangguwo sebagai penjual nomor togel yang digunakan untuk memfasilitasi operasi judi togel ilegal.

Selain itu, pihak berwenang mengungkapkan bahwa aktivitas perjudian telah mendapatkan perhatian, menarik sejumlah besar peserta, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi hubungan kejahatan terorganisir.

Tersangka yang ditangkap saat ini amankan dan menghadapi dakwaan terkait perjudian ilegal berdasarkan Pasal 303 KUHP yang mengatur aktivitas tersebut.

Polisi telah mengindikasikan bahwa penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan, dengan kemungkinan penangkapan tambahan karena mereka berupaya membongkar seluruh jaringan.

Sumber : daulat.co

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo