Penjaga Sekolah di Kota Semarang Cabuli 4 Siswi SD Tertangkap

Avatar photo

Semarang, Jateng – Ismunaji (44), penjaga sekolah di Kota Semarang, Jawa Tengah tega mencabuli empat siswi SD di lingkungan sekolah. Polisi telah menangkap dan menahan tersangka pencabulan anak tersebut.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban mengadu kepada guru mengajinya. Kemudian guru tersebut menyampaikannya ke orang tua dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Terungkapnya salah satu korban mengadu kepada guru ngajinya. Kemudian guru ngaji sampaikan ke orang tua korban. Dari cerita yang disampaikan korban ke guru ngaji, dilaporkan ke polisi dan dilakukan pengembangan dan ternyata korban tidak hanya satu. Setidaknya ada empat korban,” ungkap Kapolrestabes Semaraang, Kombes Pol Irwan Anwar, Jumat (20/1/2023).

Irwan Anwar mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memaksa dan memberikan uang ke korban, kemudian meraba bagian vital atau menciumi korbannya.

“Korban yang bersangkutan sebelumnya diberi uang. Uang dimasukkan saku, diajak ke belakang sekolah. Mata korban ditutup pakai tangan lalu tangan satunya meraba bagian sensitif. Korban kedua perlakuannya diciumi. Korban ketiga sama, ini diremas payudaranya. Korban keempat diciumi pipinya diajak jajan ke kantin,” jelas Irwan.

Pelaku berdalih khilaf ketika ditanyai Irwan Anwar terkait motif aksinya.

“Khilaf, Pak. Tidak ada korban lain,” jawab Ismunaji saat ditanya soal motifnya di Polrestabes Semarang, Jumat (20/1/2023)

Aksi bejat Ismunaji itu dilakukan sekitar tahun 2022 dengan korban yang berusia 8, 9, 10, dan 11 tahun. Ia menceritakan aksinya terhadap salah satu korban, yaitu ketika korban sedang bersama temannya di depan kantor guru yang kemudian diberi uang Rp 5.000.

“Salah satu korban di depan kantor makan jajan sama temannya. Saya bawa uang Rp 5.000 kembalian beli galon. Saya masukkan kantongnya. (Korban) Yang saya bawa ke belakang sekolahan itu dia lagi nangis terus saya bawa,” ujarnya.

Pelaku yang sudah 20 tahun menjadi penjaga sekolah tersebut kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman antara 5 tahun hingga paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

 

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian