Penipuan Arisan Online, Oknum Pegawai Bapenda Jateng Ditetapkan sebagai Tersangka

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) yang diadukan ke Polda Jateng terkait dugaan penipuan arisan online kini ditetapkan sebagai tersangka. Oknum ASN berinisial Y itu juga sudah ditahan.

“Betul (tersangka) tapi di Polrestabes (Semarang),” ujar Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat dihubungi, Selasa (13/6/2023).

Dwi menjelaskan korban juga melaporkan penipuan arisan online itu ke Polrestabes Semarang. Kemudian berdasarkan gelar dan analisis yang dilakukan Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, oknum ASN itu disangka telah melakukan penipuan.

“Laporannya itu ada di berbagai tempat di antaranya di Polrestabes dan Ditreskrimsus kalau di Krimsus itu terkait dunia mayanya itu. Laporannya sama semua hanya korbannya itu yang berbeda-beda kan banyak itu korbannya,” jelasnya.

Dari hasil gelar itu juga, Ditreskrimsus menyatakan belum menemukan dugaan pelanggaran UU ITE. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Semarang. Korban juga sudah ditahan oleh Polrestabes Semarang.

“Setelah kami teliti, kami analisa, dan kami gelar, untuk pidana ITE-nya itu belum kami temukan sama sekali, tapi kami menemukan unsur pidana lain, penipuan,” jelasnya.

“Karena terkait objek yang sama kemudian subjek yang sama, itu di Polrestabes yang sudah melakukan upaya penahanan maka kami limpahkan ke Polrestabes, karena kami menemukan ada unsur pidana umum, KUHP,” sambungnya.

Sebelumnya, oknum ASN berinisial Y diadukan ke Polda Jawa Tengah terkait penipuan arisan online. Y merupakan pengelola arisan online dan diadukan karena melakukan penipuan antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta setiap korban.

“Si pelapor ini adalah warga masyarakat biasa. Yang dilaporkan benar adalah atas nama Y dia bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov Jateng),” kata Dwi Subagio pada Rabu (17/5) lalu.

Saat itu, polisi mencatat ada tujuh korban dengan kerugian mencapai Rp 1,8 miliar. Namun, Dwi menyebut para korban menyebut ada sekitar 25 peserta arisan online yang dikelola oleh Y.

“Sementara dari tujuh korban itu (kerugian) Rp 1,8 miliar,” ujarnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara