REMBANG – Petugas Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah, berhasil meringkus seorang pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi dengan bermodal mobil box yang sudah dimodifikasi.
Dalam mobil box tersebut, terdapat dua buah tangki yang dapat menampung 2 ribu liter solar.
Pelaku bernama Jahudi (37) yang merupakan warga Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Riau.
Pelaku berhasil diamankan polisi saat sedang mengisi solar ke mobil box di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Agar tidak menimbulkan kecurigaan, pelaku penimbunan BBM bersubsidi ini dalam mengisi solar sering berpindah pindah SPBU.
Setelah tangki penuh, pelaku kemudian menyimpan solar tersebut sebelum di distribusikan ke industri dengan harga yang lebih mahal.
Tersangka Jahudi mengaku melancarkan aksinya sejak bulan Oktober 2022 lalu. Per satu ton liter solar, Jahudi dapat meraup untung hingga RP400 ribu.
sumber: antvklikcom