Pengungkapan Sindikat: 8 Motor dan Kendaraan Lainnya Disita di Gudang Tersangka

Avatar photo

PATI – Satreskrim Polresta Pati membongkar sindikat pengiriman sepeda motor hasil kejahatan. Ini berawal saat truk bermuatan motor-motor hasil kejahatan itu, yang hendak dikirim ke pembeli dengan harga murah.

Saat konferensi pers, Senin siang (04/12/2023), Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasatreskrim Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar membenarkan pihaknya telah membongkar kejahatan tersebut, pada Jumat lalu (1/12/2023). Dalam pengungkapan sindikat ini, polisi menangka 4 orang tersangka pelakunya.

“Motor-motor tersebut hasil kejahatan yang akan dikirimkan kepada pembeli dengan harga murah. Tentu hal ini dilakukan oleh sindikat, dari keterangan orang yang menguasai truk berinisial I dan J, Kita lakukan pengembangan di Boyolali, kita dapatkan pelaku lagi berinisial S dan B,” katanya.

Kompol Onkoseno menjelaskan, selain mengamankan barang bukti kejahatan, polisi juga masih memeriksa keterangan pelaku yang tertangkap. Dari pengakuan para tersangka ini, motor-motor tersebut akan dikirim ke Timor Leste.

“Namun dari keterangan itu masih akan tetap kita dalami dan kita pelajari dari pengungkapan – pengungkapan sebelumnya yang pernah terjadi pengiriman kendaraan-kendaraan ke Timor Leste,” jelasnya.

Selain 8 motor yang ada diangkut truk, polisi juga menyita 10 sepeda motor dan 2 mobil pick up, dan 1 unit mobil APV di Gudang penyimpanan milik tersangka pelaku berinisial I di Desa Sitiluhur Kecamatan Gembong.

Polisi bakal mengenakan Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP tentang penadahan barang kejahatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

#Polres Pati, #Polresta Pati, #Kapolresta Pati, #Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, #Pemerintah kabupaten Pati, #Pemkab Pati, #Kabupaten Pati, #Polda Jateng, #Jateng, #Kabidhumas Polda Jateng, #Bidhumas Polda Jateng, #Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, #Kapolda Jateng, #Irjen Pol Ahmad Lutfi, #Bhabinkamtibmas, #sambang