Semarang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan Bea Cukai Jateng-DIY membongkar kasus pengiriman narkoba ke Semarang. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengunci rumah dan berusaha membakar barang bukti.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Agus Rohmat mengatakan pada Kamis 21 Desember 2023 pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai Jateng-DIY bahwa ada dugaan pengiriman paket narkoba masuk ke Semarang lewat jasa ekspedisi. Kemudian tim gabungan dibentuk untuk melakukan penelusuran.
“Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 16.00, tim gabungan melakukan control delivery paket ke alamat tujuan di Jalan Prambanan Barat Raya Kota Semarang. Setelah paket diterima oleh pemesan berinisial DAB, tim gabungan berusaha menangkap DAB, namun tersangka masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu dari dalam,” kata Agus saat jumpa pers di kawasan Mugas, Kota Semarang, Rabu (27/12/2023).
Tim gabungan yang didampingi sekretaris RT setempat akhirnya masuk ke dalam rumah setelah menembak kaca jendela rumah. Setelah itu ternyata DAB sedang berusaha membakar barang bukti.
“Setelah melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaca jendela rumah sebanyak dua kali. Tersangka DAB berusaha membakar barang bukti berupa paket berisi narkotika jenis ganja di halaman belakang rumah namun dapat digagalkan tim gabungan,” jelasnya.
Dengan membawa unit satwa anjing pelacak atau K-9, tim gabungan mengamankan paket ganja dengan berat 319,75 gram, ganja di dalam kamar dengan berat 11,20 gram, tembakau gorila (sintetic cannabinoid) di dalam kamar dengan berat 2,90 gram, timbangan digital, plastik klip, dan handphone.
“Tersangka DAB mengaku diminta untuk menerima paket ganja, 319,75 gram oleh Y yang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan barang bukti narkotika di dalam kamar berupa ganja 11,20 gram dan tembakau gorila 2,90 gram adalah milik R yang juga menjadi DPO,” tegas Agus.
Ganja tersebut merupakan kiriman dari Medan. Pelaku memesan lewat media sosial dan terlacak oleh tim cyber Bea Cukai Jateng-DIY.
“Ganja dan tembakau gorila kiriman dari Medan, Sumatera Utara dan dipesan melalui media sosial berupa Instagram dan ini hasil pelacakan Cyber teman-teman Bea Cukai dan diinformasikan ke kami. Kami lakukan joint operation,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan sangkaan primer melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes No.9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Agus Rohmat juga membeberkan penindakan selama tahun 2023 di Jateng yaitu 25 penindakan dengan 28 tersangka. Total barang bukti yang diamankan yaitu sabu 1,1 kg, ganja 4,2 kg, ekstasi 6,13 gram, tembakau gorila 5,61 gram.
sumber : detikjateng
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang, Operasi Lilin Candi 2023, Ops Lilin Candi 2023, Nataru Jateng 2023