Penggunaan Kereta Kelinci Sebagai Transportasi Dilarang Satlantas Polres Sukoharjo

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Satlantas Polres Sukoharjo larang kereta kelinci sebagai sarana transportasi di jalan raya. Sosialisasi digencarkan petugas dalam rangka Operasi Patuh Candi 2023.

Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Sukoharjo Ipda Niken Sri Mahersi, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Kamis (13/7) mengatakan, kereta kelinci hanya dapat beroperasi di tempat – tempat wisata saja. Karena itu kereta kelinci dilarang penggunaanya sebagai sarana transportasi di jalan raya.

Larangan tersebut sudah berlaku sebelumnya di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Namun demikian Satlantas Polres Sukoharjo tetap menurunkan petugas memberikan sosialiasi dengan cara mendatangi sopir atau pemilik kereta kelinci. Kegiatan dilakukan dalam rangka Operasi Patuh Candi 2023.

Karena kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), mengingat kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, serta tidak adanya uji kelayakan jalan, sehingga dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.

“Dalam rangka Operasi Patuh Candi 2023, kami dari Satlantas Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci untuk tidak menggunakan kendaraan-kendaraan terbuka untuk transportasi di jalan raya, karena hal itu dapat membahayakan keselamatan,” ujarnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan, dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Candi 2023 diawali dengan apel gelar pasukan dengan dinas terkait di halaman Mapolres Sukoharjo pada Senin (10/7). Adapun pada pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 kali ini mengusung tema Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa.

Terkait upaya penindakan, lanjut AKBP Sigit, diutamakan penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis, mobile dan hand held. Tapi, jika ada pelanggaran yang tidak terdeteksi atau kasat mata, maka akan dilakukan penindakan di tempat.

Hal itu, mengingat di Jawa Tengah (Jateng) sendiri penindakan menggunakan ETLE menjadi prioritas. Meski demikian, tilang manual (penindakan di tempat) juga tetap diberlakukan.

“Kami berharap, selama Operasi Patuh Candi 2023 ini, masyarakat pengguna jalan bisa lebih meningkatkan kewaspadaan, serta mematuhi rambu-rambu yang ada. Hal itu bertujuan supaya bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan khusus di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” ujar AKBP Sigit dalam keteranganya.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama selama Operasi Patuh Candi 2023 berlangsung.

Di antaranya yakni pengendara maupun penumpang sepeda motor tidak memakai helm, menerobos lampu merah, pelanggaran batas kecepatan berkendara, hingga berkendara melawan arus.

“Kami mengimbau khususnya kepada masyarakat Kabupaten Sukoharjo agar tetap mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Selain itu, patuhi juga rambu lalu lintas yang ada, jangan menerobos lampu merah karena itu sangat berbahaya untuk diri sendiri maupun orang lain,” lanjutnya.

sumber: krjogja

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi