Pati – Warga Desa/Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, berinisial AS alias Kenti, dibekuk Satres Narkoba Polres Pati. Pria 44 tahun itu diamankan saat mengedarkan narkoba jenis sabu di angkringan.
Untuk menutupi aksinya, AS memasukkan sabu tersebut ke bungkusan makanan di angkringan.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, modus penjualan norkoba ini termasuk baru. “Jadi, tidak kelihatan narkobanya. Tapi, kami bergerak cepat untuk mengungkapnya,” kata Christian dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Selasa (6/9/2022).
Saat menjalankan aksinya, kata dia, pelaku nongkrong di angkringan. Ketika ada pembeli, barulah dia menyerahkan bungkusan makanan berisi sabu ke pemesan.
Selain kasus bermodus baru tersebut, Polres Pati juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah lain di Pati. Total, ada tujuh tersangka dari enam kasus yang berbeda. Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 15,45 gram dan ganja sebesar 5,58 gram.