Pengedar dan Penjual Kosmetik Palsu ditangkap Polrestabes Semarang

Avatar photo

SEMARANG – Produsen pembuat kosmetik palsu dibongkar Polrestabes Semarang, berkat kecurigaan dari tetangga rumah tersangka.

Dari rumah tersangka, diamankan beberapa karung bahan pembuat kosmetik palsu.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan produksi kosmetik ilegal tersebut, dilakukan tersangka berinisial RKP di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Genuk. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, kemarin.

Irwan menjelaskan, tersangka memiliki keahlian yang diperoleh secara otodidak melalui YouTube untuk meracik kosmetik palsu.

Tersangka belajar membuat krim pemutih, lulur dan bahan kosmetik lainnya.

Menurut Irwan, hasil mengolah sendiri menjadi kosmetik itu lantas dijual tersangka melalui media sosial.

Kegiatan tersebut sudah dilakoni tersangka sejak Maret 2023 dengan keuntungan antara Rp1 juta-1,5 juta per bulannya.

“Belajarnya dari internet, sejak Maret sudah mulai memproduksi dan menjual. Omzet bersihnya antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta, kalau pendapatan kotor sampai Rp5 juta per bulan,” kata Irwan.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, dari keterangan tersangka diketahui jika bahan kosmetik dibeli melalui marketplace.

Bahan kosmetik tersebut kemudian dikemas dalam wadah berukuran kecil sebelum dijual kembali.

Setidaknya terdapat enam produk kosmetik yang dijual pelaku antara lain dua jenis lulur, pemutih gigi, pemutih kulit wajah serta serum wajah.

“Salah satu kosmetik yang diproduksi secara langsung adalah lulur tangan yang terbuat dari campuran tepung beras, tepung temu lawak serta tepung kayu manis. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.