Pengakuan Selebgram RM Promosikan Judi Jaringan Pemalang, Dapat Uang Muka Rp 7 Juta Hanya Share Link

Avatar photo

Pemalang – Selebgram berinisial RM ditangkap Polda Jateng karena mempromosikan judi online jaringan internasional.

Ia ditangkap bersama para pelaku lainnya dan digelar di Mapolda Jateng pada Senin (22/8/2022) lalu.

Sebelumnya, Polda Jateng mengungkap kasus judi online jaringan internasional di Kabupaten Purbalingga.

Baru-baru ini Polda Jateng mengungkap kembali judi online jaringan internasional di Kabupaten Pemalang.

Tidak tanggung-tanggung, judi online tersebut dalam mempromosikannya menggunakan jasa dari Selebgram berinisial RM.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, selebgram berinisial RM tersebut bertugas mempromosikan bisnis haram.

Aktivitas tersebut pun akhirnya dapat diungkap jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng.

Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka sama seperti judi online berada di Purbalingga.

Pusat jaringan tersebut berada di Bandung, Jawa Barat.

“Anggota kami berangkat ke Bandung untuk mengungkap hal tersebut,” tutur dia kepada , Senin (22/8/2022).

Menurutnya, slot yang digunakan untuk judi online wilayah Purbalingga dan Pemalang, sama yakni Kamboja dan Bangkok.

“Ini perlu kami dalami dan ungkap untuk judi online yang berada di Kamboja dan Bangkok,” ujarnya.

Saat ditanya Kapolda mengenai peran dalam bisnis judi, RM mengaku dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun instagram pribadinya.

Dirinya telah menerima uang muka hasil endorse atau promosi sebesar Rp 7 juta.

“Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya.”

“Tugas saya hanya share link,” terangnya kepada, Senin (22/8/2022).

Dia kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut.

“Saya kapok, janji tidak akan mengulangi lagi,” tuturnya.

RM dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang Penyebaran Akses Informasi Perjudian di Media Elektronik.

Selain itu juga dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP.

Tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.