Pengadilan Vonis Dua Kurir Sabu di Lamandau 10 Tahun Penjara

Avatar photo

LAMANDAU – Dua pria kurir sabu, Iksan Badawi dan Hamrullah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti secara hukum menjadi perantara jual beli sabu di wilayah Lamandau.

Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada masing-masing terdakwa.

Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Achmad Soberi, menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah membawa sabu seberat 180,6 gram dari Pontianak menuju Palangka Raya.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama sepuluh tahun dan denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Hakim Achmad Soberi pada sidang, Senin (18/11).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara. Menanggapi putusan ini, JPU Muhammad Afif Hidayatulloh menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.

Kedua terdakwa ditangkap pada 16 Mei 2024, di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, tepatnya di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 102, Desa Sepoyu, Kecamatan Delang, Lamandau. Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba mendapat informasi terkait pengiriman narkoba lintas provinsi.

Menurut keterangan JPU, peristiwa bermula pada 11 Mei 2024, ketika terdakwa Iksan Badawi dihubungi oleh seorang perempuan (DPO) yang menawarkan pekerjaan sebagai kurir sabu. Iksan setuju dan mengajak Hamrullah untuk ikut serta.

Pada 15 Mei 2024, kedua terdakwa mengambil bungkusan plastik berisi sabu seberat 180,6 gram dan uang sebesar Rp4 juta di Pontianak. Dengan menyewa mobil, mereka berangkat ke Palangka Raya. Namun, perjalanan terhenti saat mereka dicegat oleh aparat kepolisian di perbatasan.

“Dalam penggeledahan, ditemukan kantong plastik hitam yang berisi dua klip plastik besar, masing-masing dibungkus lakban hitam. Setelah ditimbang, total beratnya mencapai 180,6 gram,” ungkap JPU Afif Hidayatulloh.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat tentang bahaya jaringan narkoba lintas provinsi dan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

sumber: prokalteng.co

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono