Penemuan Limbah Medis di Sukun Malang, Polisi Kejar Pembuang Sampah Ilegal

Avatar photo

MALANG – Dinas Kesehatan Kota Malang langsung bergerak menelusuri tumpukan sampah medis yang dibuang sembarangan di tembusan Jalan Simpang Mega Mendung dan Jalan Raya Tidar, Kota Malang. Dinkes melalui Puskesmas Mulyorejo bersama Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat untuk mengungkap pelaku pembunganan sampah medis sembarangan.

Setelah mendatangi lokasi pembuangan limbah medis bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.

Mereka memastikan limbah medis ini berbahaya bagi masyarakat. Sebab, limbah medis ini bekas digunakan untuk keperluan layanan kesehatan. Kepala Puskesmas Mulyorejo, drg Helmi Wibisono mengungkapkan tumpukan limbah medis ini jumlahnya lebih dari 3 kilogram. Limbah medis ini terdiri dari ribuan alat suntik bekas, kapas bekas, popok, sarung tangan medis, tabung sampel berisi darah, jarum cek gula darah hingga kardus bertuliskan Biohazard.

“Kami bersama pihak kepolisian mendatangi lokasi untuk mengecek langsung sampah medis ini. Dan memang benar ini limbah medis bekas pakai. Kami lihat kondisinya memang sudah pasti digunakan dan banyak, lebih dari 3 kilogram,” kata Helmi.

Helmi menyayangkan langkah sembrono oknum tidak bertanggungjawab yang membuang limbah medis di tempat umum. Padahal secara aturan pelaksana fasilitas kesehatan harus membuang limbah medis ditempat khusus. Seperti di gudang khusus limbah medis hingga diambil pihak ketiga untuk dilakukan pemusnahan.

“Pihak ketiga harusnya yang resmi, seperti kami kerjasama dengan PT Priya Mojokerto. Biasanya, setelah sepertiga di gudang limbah kami, pihak ketiga mengambil untuk dilakukan penghancuran,” ujar Helmi.

Helmi menyebut, kasus ini merupakan temuan pertama di wilayah kerja Puskesmas Mulyorejo. Dia menduga oknum pembuang limbah medis adalah faskes di luar pemerintah. Apalagi limbah ini termasuk B3 (Bahan Berbahaya Beracun). Termasuk masih ditemukan darah segar.

“Ini kasus pertama selama saya jadi kepala Puskesmas. Kalau faskes pemerintah atau faskes berizin saya kira tidak akan melakukan hal yang sangat konyol dan melanggar aturan ini. Apalagi, ini limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun). Posisi darah banyak sekali, ini bisa memberikan masalah serius,” tutur Helmi.

Puskesma Mulyorejo juga sudah melaporkan kasus ini ke polisi. Bahkan, beberapa barang bukti limbah medis diamankan polisi seperti alat suntik bekas dan tabung sampel yang masih berisikan darah.

“Sudah kami koordinasikan dengan pihak kepolisian. Tadi kami juga sudah lapor (pemberitahuan) ke Polsek wilayah setempat juga. Sementara ini barang berbahaya, kami amankan di puskesmas. Kami simpang di gudang limbah B3,” kata Helmi.

sumber: VIVA.co.id

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Malang Kota, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Malang Kota, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Resor Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Pemkab Malang Kota, Kabupaten Malang Kota, Kodya Malang, Pemkot Malang Kota, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Nanang Haryono, Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono