Pendanaan Tawuran Gangster di Semarang Berasal dari Situs Judi Online

Avatar photo

Semarang – Polisi mengungkap aksi gangster yang marak terjadi di Semarang akhir-akhir ini ternyata didanai oleh pihak situs judi online. Nilai nominalnya Rp 5-8 juta per bulan.

“Ditemukan adanya pembiayaan beberapa gangster oleh situs judi online,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat ditemui di kantornya, dilansir detikJateng, Rabu (23/10/2024).

Fakta itu berdasarkan keterangan tiga tersangka anggota gangster yang ditangkap. Ketiga tersangka itu ialah Muhammas Iqbal Samudra (22), warga Bandarharjo, Semarang; Muhammad Alfin Harir (19), warga Bangetayu Wetan; dan Sandy Wisnu Agusta (23), warga Pringgodani, Semarang.

“Situs-situs bekerja sama dengan Tersangka Iqbal. Melalui Iqbal, mengalir pembiayaan ke beberapa gangster, antara lain gangster Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok,” ungkap Irwan.

“Alfin ini admin akun gangster Teammasok, Sandy admin Teamdadakan, Iqbal admin Alstar dan Youngs_street_404,” imbuhnya.

Para tersangka ini dipasok uang sekitar Rp 5 juta sampai Rp 8 juta per bulan. Kemudian ada barang bukti uang Rp 48 juta. Uang tersebut digunakan untuk berbagai hal, mulai membeli miras hingga rekreasi menyewa vila.

“Sudah temukan dana digunakan untuk pengobatan saat tawuran, antara lain yang duel di Jalan dr Cipto. Kemudian meeting rekreasi sewa vila, beli atribut kelompok, dan beli miras,” tegasnya.

sumber: detiknews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai