REMBANG – Penjual pentol keliling nekat menggasak enam kotak amal di mushola dan masjid di Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Aksi nekat itu ternyata terekam kamera pengintai atau CCTV salah satu masjid dan viral di media sosial.
Berdasarkan rekaman CCTV pelaku beraksi sekitar jam 23.00 malam. Pelaku mengenakan kaos berwarna putih bergambar, celana pendek, dan mengenakan tas selempang kecil yang diduga digunakan untuk wadah uang dari kotak amal yang berhasil dibobol.
Diketahui pelaku berinisial L, merupakan warga asal Banten yang tinggal di kontrakan di Desa Kalipang, Kecamatan Sarang. Setiap hari dirinya berkeliling jualan pentol dengan gerobak pikulan.
Tak disangka, ternyata rutinitas berjualan pentol keliling juga dimanfaatkannya untuk memantau situasi masjid. Dengan berbekal obeng, pelaku menjebol kunci gembok pada kotak amal masjid.
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, menyampaikan berawal dari beredarnya video viral di media sosial pada tanggal 8 Desember 2022 Polres Remang langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut. Selama empat hari, akhirnya pelaku berhasil diringkus pada Senin, 12 Desember 2022.
“Kami kantongi ciri-ciri tersangka, dan selama empat hari kita lakukan penyelidikan bersama masyarakat dan Polsek setempat. Alhamdulillah kemarin sore bisa kita amankan tersangka berinisial L,” jelas AKP Heri pada Selasa, 13 Desember 2022.
Tersangka L diamankan polisi saat sedang berjualan di depan salah satu Lembaga Pendidikan di Kragan. Saat dilakukan penyidikan ternyata tersangka L telah melakukan aksi pencurian kotak amal sebanyak enam kali di mushola dan masjid di Kecamatan Kragan.
“Dia sambil berjualan di depan masjid, depan mushola dia sambil melihat situasi dan kondisi masjid atau mushola tersebut. Kemudian malam harinya dia melakukan pencurian terhadap kotak amal di mushola atau masjid,” bebernya.
Lebih lanjut AKP Heri menerangkan bahwa tersangka L melakukan aksi pencurian uang kotak amal di enam tempat lokasi kejadian (TKP) dalam kurun waktu 2 Minggu. Barang bukti berupa gembok yang dirusak, obeng, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi diamankan polisi.
“Sementara ini anggota ekstra untuk mencari barang bukti kotak amal yang sudah diambil kemudian dibuang. Saat ini tersangka dikeler bersama anggota untuk mencari barang bukti yang sudah ditanam di tanah,” imbuhnya.
Sementara untuk total kerugian akibat tindakan tersangka L mencapai Rp 10 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.