Pencari Kerja Ilegal: 28 WNA Cina Ditangkap di Banyuwangi

Avatar photo

BANYUWANGI – 28 Warga Negara Asing (WNA) ilegal ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Banyuwangi karena tidak memiliki kelengkapan dokumen. Hasil pemeriksaan awal, mereka ingin mencari pekerjaan di Indonesia. Polresta Banyuwangi Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke 28 WNA ilegal asal Cina ini langsung dibariskan di Mapolresta Banyuwangi usai disergap jajaran Bareskrim Mabes Polri. 5 orang wanita dan 23 laki-laki ditangkap di sebuah rumah di jalan Gajah Mada, Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Banyuwangi Kembali Gelar Jagoan Bisnis Sejumlah alat komunikasi telepon genggam juga diamankan oleh jajaran Bareskrim Mabes Polri saat penggerebekan. “Kami agak kesulitan dalam berkomunikasi karena mereka menggunakan bahasa Cina daerah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega.

28 WNA tersebut tidak terkait tindak pidana yang diduga selama ini. “Informasi yang menyatakan terkait judi online atau prostitusi online juga tidak benar,” tutur Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi. Sejauh ini, jajaran Bareskrim Mabes Polri masih menemukan pelanggaran terkait identitas dan dokumen keimigrasian. “Hasil sementara mereka (28 WNA) berniat cari kerja (di Banyuwangi). Sementara baru itu,” kata Kompol Andrew Vega. Pasca menjalani pemeriksaan di Polresta Banyuwangi, penanganan berikutnya dilakukan koordinasi dengan pihak imigrasi.

Sebelumnya sebuah rumah digerebek jajaran Bareskrim Mabes Polri di Jalan Gajah Mada, Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam penggerebekan tersebut, sedikitnya 5 orang wanita dan 23 pria asal Cina ditangkap jajaran Bareskrim Polri.

Sumber : banyuwangi.viva.co.id

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi