Pencabulan di Pondok Pesantren di Blora, Pelaku Mangkir dari Pemanggilan Polisi

Avatar photo

BLORA – Terlapor pelaku pencabulan di salah satu pondok pesantren di Blora mangkir dari pemanggilan kepolisian.

Bila tak ada ikhtikad baik, pihak kepolisian akan kembali datang sekaligus dengan membawa surat perintah untuk membawa yang bersangkutan.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet menyebut terkait kasus tersebut memang masih proses penyidikan. Pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada terduga terlapor.

“Tapi saat ini belum memenuhi pemanggilan. Yang pasti sudah kami lakukan pemanggilan,” jelasnya.

Menurutnya pihak kepolisian telah dua kali melayangkan panggilan. Termasuk mencoba menemui di kediamannya. Tetapi yang bersangkutan tak di tempat.

“Intinya penyidik sudah maksimal. Agar segera tuntas kasusnya,” katanya.

Setelah dua kali pemanggilan tersebut menurutnya tak ada lagi pemanggilan ketiga.

Tetapi pihak kepolisian akan datang sekalian dengan membawa surat perintah untuk membawa yang bersangkutan.

“Untuk informasi sih masih di sekitaran Blora,” tuturnya.

Menurutnya hingga kini pihak kepolisian sudah meminta keterangan beberapa saksi. Total ada enam saksi.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Blora tengah menyelidiki kasus kasus kejahatan seksual (pedofilia) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren RQ.

Kasus kejahatan seksual itu diduga dilakukan salah satu guru mengaji sekaligus salah satu pimpinan ponpes (MRM).

Korbannya diduga lebih dari satu. Tetapi belakangan hanya satu saja yang berani melapor ke kepolisian.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.