Semarang – Remaja berinisial K, 15 tahun, ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam sebuah kecelakaan di Semarang, Jawa Tengah. K mengendarai motor Yamaha R25 dan menabrak siswa SMA bernama Vito Raditya Sastranegara.
Dilansir Antara, Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi di Semarang, Sabtu (25/3/2023), mengatakan penetapan status anak berhadapan dengan hukum tersebut dilakukan setelah polisi meminta keterangan kepada para saksi, ahli, dan alat bukti.
Kecelakaan itu terjadi antara pelaku K, yang mengendarai sepeda motor Yamaha R25 bernomor polisi H-3333-SNR, dan korban Vito, yang mengendarai Yamaha Jupiter bernomor polisi H-3347-WR, pada 8 Maret 2023. Kecelakaan itu terjadi di Jl Mayjen Sutoyo, Semarang.
Dari bukti rekaman CCTV tiga titik yang didapat polisi, K memacu motornya kencang dengan kecepatan di atas batas yang ditentukan.
“Dari kelas jalan lokasi terjadinya kecelakaan, batas maksimal kecepatan antara 50-60 km per jam,” katanya.
Selain itu, Yamaha R25 yang dikendarai pelaku mendahului sejumlah kendaraan dari sebelah kiri. Kemudian, menabrak korban yang sedang menyeberang.
“Anak K ini diketahui belum memiliki SIM dan berkendara tidak memakai helm,” katanya.
Polisi mengakui proses penyelidikan perkara ini agak lama akibat para korban masih harus dirawat medis. Sehingga, korban belum bisa dimintai keterangan.
Meski sudah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, K tidak ditahan karena masih di bawah umur.
“Keluarga anak K ini juga menjamin yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses hukum,” katanya.
Korban Vito Raditya yang sempat dirawat di RS Kariadi, Semarang, dilaporkan meninggal dunia pada 20 Maret 2023.
sumber : Antarajateng.com
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, AKBP Hendri Yulianto, Hendri Yulianto, AKBP Dandy Ario Yustiawan, Dandy Ario Yustiawan, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri