Semarang – Pelaku utama kasus pembunuhan di Jl. Mulawarman, Tembalang Kota Semarang berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Pelaku yang bernama M.Husein (28) ditangkap pada Selasa (9/5) sore, saat sedang berada di rumah temannya di wilayah Banjarnegara.
Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan berencana yang digelar di Mapolrestabes Semarang, Rabu, (10/5).
Didampingi Kasat Reskrim AKBP Donny Sardo Lombantoruan dan Kasubbid Penmas Polda Jateng AKBP Anita Indah Setyaningrum, Kapolrestabes mengungkap bahwa motif tersangka membunuh korban Irwan Hutagalung (63), yang merupakan majikan di tempatnya bekerja tersebut karena sakit hati atas perlakuan korban.
“Jadi tersangka merasa sakit hati sehingga timbul rasa dendam dan ingin menghabisi nyawa korban. Tersangka merencakan aksi itu sejak Senin (1/5),” bebernya
Irwan menambahkan, tersangka mengaku sakit hati karena sering dipukuli dan dimaki oleh korban sebagai atasannya perihal pekerjaan yang dilakukannya di ruko air isi ulang AHS Arga Tirta, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Tembalang, Semarang.
“Tersangka menusuk menggunakan linggis di pipi kanan dan kiri saat korban tertidur di lokasi kejadian pada Kamis (4/5), sekira pukul 20.00 WIB.
Usai menusuk, tersangka kemudian meninggalkan korban begitu saja untuk bersenang-senang menggunakan uang yang ditemukannya dari dompet korban.
Usai bersenang-senang, selanjutnya pada Jumat (5/5/2023) dini hari, tersangka kembali ke TKP untuk memutilasi korban. Kemudian pada hari Sabtu (6/5) mayat korban yang sudah terpotong kepala, tangan dan kaki oleh tersangka dicor di selokan sekitar lokasi kejadian.
“Potongan tubuh korban, oleh tersangka dimasukan kedalam karung. Kemudian, Jum’at sore tersangka mengambil pasir dan semen di rumah korban yang berada di Sumurboto,” jelasnya.
Tersangka kemudian melarikan diri ke Banjarnegara sebelum akhirnya ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah temannya.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Rembang, Polres Sukoharjo, Sukoharjo, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Pangandaran, Polres Pati, Polres Batang, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Sumut