BLORA – Seorang pemuda bernama Budiono alias Dion terancam pidana penjara 12 tahun karena menyetubuhi pacarnya yang masih berusia di bawah umur. Pemuda berusia 22 tahun tersebut tega menyetubuhi pacarnya berusia 17 tahun di sebuah kamar hotel yang berada di Kelurahan Kedungjenar, Kabupaten Blora. Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Andi Susanto menjelaskan kronologi pemuda melampiaskan nafsu birahinya kepada pacarnya yang masih berusia 17 tahun itu.
“Berawal tersangka menghubungi korban melalui Whatsapp untuk diajak tersangka ketemuan di Hotel Sumber Rejeki kemudian korban diajak tersangka melakukan hubungan suami istri di Hotel Sumber Rejeki, dan dilakukan sudah beberapa kali hingga yang terakhir pada 18 Juni 2024,” terang Wawan saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2025). Pada saat merayu pacarnya untuk berhubungan badan, pemuda asal Kecamatan Banjarejo Blora itu menggunakan modus dengan kata-kata maut.
“Modusnya tersangka selalu menggunakan kata-kata ‘wes gak usah wedi nek ono opo-opo aku tanggung jawab’, artinya gak usah takut kalau terjadi apa-apa, aku akan bertanggung jawab,” jelas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” kata dia.
Sumber : KOMPAS.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo