Pemotor Membandel, Polresta Pati Menyita 65 Kendaraan Berknalpot Brong

Avatar photo

PATI, Jateng –  Sat Lantas Polresta Pati berhasil menyita sebanyak 65 knalpot bising atau brong dari para pengendara sepeda motor yang ada di jalan sekitar alun-alun Pati dan jalan P. Sudirman Pati pada Jumat (17/3/2023) kemarin malam.

“Menindaklanjuti keluhan masyarakat dan upaya melakukan penertiban terhadap para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan kenalpot sesuai standar, Satlantas Polresta Pati melakukan penindakan di Jalan P. Sudirman, Kol. Sunandar dan sekitar alun-alun Pati,” kata Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri.

Pihaknya mengatakan pelaksanaan penindakan menggunakan metode hunting system, pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar langsung dihentikan petugas. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan uji kelayakan terhadap knalpot sebelum menyitanya.

“Saat kami menemukan sepeda motor yang berknalpot brong, kami langsung lakukan penindakan di lokasi dengan memberikan surat tilang dan membawa sepeda motor ke kantor Unit gakkum Sat Lantas Polresta Pati, selain itu kami pun memberikan surat bukti penyitaan knalpot dalam penindakan tersebut,” ujarnya.

Asfauri menjelaskan, penindakan knalpot brong ini merupakan upaya Polresta Pati dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) di wilayah Kabupaten Pati.

Pihaknya juga menambahkan, penggunaan knalpot brong banyak menimbulkan efek negatif, mulai dari mengganggu ketenangan dan kenyamanan, terjadinya kebut-kebutan di jalan, tawuran, hingga aksi gangster

“Penindakan knalpot brong ini merupakan salah satu uoaya kami dalam menciptakan kamseltibcar lantas dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan terlebih menjelang bulan Ramadhan. Tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong” kata Kasat Lantas.

Kasat Lantas juga menambahkan, sepeda motor berknalpot brong bias diambil setelah melalui mekanisme yang ada.

“Bagi pemilik sepeda motor berknalpot brong, silahkan laksanakan sidang, membayar denda, lengkapi surat-surat dan mengganti suku cadang sesuai standar pabrikan. Ingat knalpot tetap kami sita,” pungkasnya.

 

Sumber: tribratanews.jateng.polri.go.id

 

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI, #HUMAS POLRI, #HUMAS, #DIVHUMAS, #BIDHUMAS POLDA JATENG