Berita  

Pemkot Semarang Sebut Belum Dapat Surat Edaran Perpanjangan Libur Lebaran

Avatar photo

SEMARANG, Jateng  Informasi perpanjangan libur Lebaran belum sampai di tingkat daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hingga kini masih menunggu edaran dari pemerintah pusat terkait perpanjangan libur Lebaran hingga aturan mudik pada Idulfitri 1444 H.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, belum ada surat edaran apapun terkait Lebaran. Pihaknya baru menerima surat edaran untuk larangan melakukan buka bersama di lingkungan pejabat pemerintahan.

“Belum ada info tentang perpanjangan libur cuti Lebaran. Yang baru ada ya edaran yang terkait dengan buka bersama dari pemerintah pusat yang kami turunkan ke seluruh teman-teman ASN,” terang Ita, sapaannya, Kamis (30/3/2023).

Jika kebijakan perpanjangan libur Lebaran diterapkan, dimungkinkan masyarakat yang melakukan mudik akan semakin banyak. Menurut Ita, Pemerintah Kota Semarang harus mempersiapkan semaksimal mungkin agar pemudik yang datang ke Kota Lunpia terlayani dengan baik.

Pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) serta dengan lurah dan camat jika surat edaran tentang perpanjangan waktu libur lebaran maupun aturan mudik sudah diterima.

“Lurah dan camat ini kan yang punya wilayah karena mereka akan menerima tamu dari luar. Kami akan rapatkan setelah ada edaran dari pusat,” paparnya.

Ita menyebut, ada beberapa hal yang perlu diantisipasi saat mudik Lebaran antara lain kemacetan dan kebersihan lingkungan.

“Biasanya, kami juga melakukan tinjauan malam takbir hingga persiapan pasar jelang lebaran,” sebutnya.

Pada prinsipnya, Ita mengaku, siap melaksanakan segala aturan yang dibuat dari pemerintah pusat.

Menurutnya, Lebaran adalah hal rutin yang dilakukan masyarakat setiap tahunnya. Dua tahun terakhir, pemerintah pusat membatasi aktivitas mudik, bahkan melarang saat pandemi Covid-19 tinggi di Indonesia.

Namun pada tahun ini, aktivitas mudik diperbolehkan meski aturan tertulis belum turun ke pemerintah daerah.

“Kalau dulu kan ada larangan tidak boleh pakai mobil dinas atau tidak boleh mudik tapi saat ini belum ada. Nanti kalau sudah ada kami sampaikan,” ucapnya

sumber: TribunJateng.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi