SEMARANG – Forum Komunikasi Organisasi Masyarakat (Forkomnas) Jawa Tengah (Jateng) melaporkan dugaan praktik pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Semarang.
PTSL atau program sertifikat tanah gratis itu diduga terjadi di Kelurahan Sendangguwo dan Tandang, Kecamatan Tembalang.
Forkomnas Jateng menyebut jika warga pemohon program sertifikat tanah gratis diduga dipalak hingga Rp 6 juta oleh oknum panitia. Baca juga: Pemohon Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL Kota Semarang Diduga Dipalak Pungli Panitia hingga Rp 6 Juta Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang,
Iswar Aminudin mengaku sudah mendengar kasus tersebut namun belum ada laporan secara langsung.
“Kita ingin kasus ini agar segera terungkap,” jelasnya, Kamis (19/1/2023).
Dia menegaskan, Pemerintah Kota Semarang akan menindaklanjuti laporan soal pungli program sertifikat tanah gratis yang telah dibiayai pemerintah sekitar Rp 30 miliar tersebut.
“Kalau memang seperti itu, akan kita tindaklanjuti,” ujar Iswar.
BaPemerintah Kota Semarang juga sudah berulangkali mengingatkan kepada panitia program sertifikat tanah gratis agar sesuai dengan undang-undang
. “Kalau program PTSL ini sudah lama, titiknya juga banyak,” paparnya.
Iswar mengingatkan jika lurah tak boleh terlibat menjadi panitia PTSL. Yang seharusnya menjadi panitia adalah masyarakat.
“Kalau ada lurah yang ikut terlibat kita akan serahkan pada prosedur hukum yang berlaku saja. Ini juga sudah dilaporkan,” tambahnya.
Kapasitas lurah dalam program PTSL ini hanya memfasilitasi tidak boleh menjadi panitia. Untuk panitia yang membentuk adalah masyarakat.
“Panitia harus dari masyarakat agar program terus berjalan,” ujarnya.