SEMARANG, Jateng – Pemerintah Kabupaten Demak turut mengikuti keputusan pusat terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tidak penuh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri secara penuh.
Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Ahmad Sugiarto mengatakan, pemkab masih menunggu keputusan pusat.
“Kami menunggu dari keputusan dari presiden itu 10 hari sebelumnya Lebaran diberikan tapi tidak secara penuh. Sehingga kami ini masih menunggu dari komando pusat, kalau sana sudah, kami mengikuti. Kalau dari pusat 50 persen daerah juga begitu. Sampai sementara ini menunggu keputsan pusat dan menunggu rapat selanjutnya,” kata Sekda, Sabtu (8/4).
Adapun rincian THR diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.
Sebagai informasi, periode 2020-2023 atau empat tahun terakhir, ASN tidak pernah mendapatkan THR dengan tukin penuh 100%. Terakhir kali pemerintah memberikan gaji pokok dan tukin 100% adalah pada tahun 2019. Pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus.
Kemudian pada 2022, komponen THR dibayar adalah gaji pokok dan 50% tukin. Tahun ini, tukin merupakan komponen THR kembali dibayarkan separuhnya.
sumber: rmol
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Semarang, Polres Semarang, Polda Jateng, Jateng, Polda Jawa Tengah, Jawa Tengah, Polri, Polisi