Pemkab Demak Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber

Avatar photo

DEMAK –  Mengantisipasi potensi serangan heacker pada website lembaga pemerintah, Pemkab Demak membentuk Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Incident Respone Team (CSIRT).

Tim tersebut bertugas melindungi data milik Pemkab Demak yang tersimpan dalam website.

Peluncuran CSIRT dilakukan Bupati Demak Hj Eisti’anah ditandai dengan pemukulan gong didampingi, Pj Sekda Eko Pringgolaksito dan Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum.

Turut hadir Direktur Keamanan Siber dan Sandi Teknologi Informasi dan Komunikasi Media dan Transportasi (BSSN), Rinaldy, Asisten Administrasi Umum Sekda Demak, Ahmad Sugiarto, dan Kepala Dinkominfo Demak Endah Cahyarini.

Kegiatan yang dilangsungkan di Panggung Kesenian Tembiring Jogo Indah tersebut sekaligus Sosialisasi Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran Perubahan 2022.

Tim DemakKab-CSIRT memiliki tanggung jawab untuk menerima, meninjau, dan menanggapi laporan serta aktivitas insiden keamanan siber pada aset dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Demak.

Maka tim tersebut harus dapat berkolaborasi, bersinergi dan berbagi informasi dengan seluruh stakeholder dalam melakukan penanggulangan dan pemulihan insiden siber sehingga kualitas layanan publik di Kabupaten Demak meningkat.

Sementara itu Rinaldy menyampaikan, bahwa Kabupaten Demak termasuk salah satu pilot project dalam pembentukan CSIRT untuk Kabupaten/Kota di Indonesia pada tahun 2022.

Kabupaten berada pada ururan ke-22 yang mendaftarkan CSIRT ke BSSN dan melakukan launching CSIRT dari total 514 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Pada kesempatan itu Bupati berharap terkait penggunaan DBHCHT agar benar-benar sesuai dengan peraturan, yaitu 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Jadi, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan peraturan yang ada agar tidak mendapatkan sanksi atas pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan.

Sesuai alokasi pembagian tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika diminta menyampaikan informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat serta pemangku kepentingan, khususnya terkait gempur rokok ilegal.

“Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan hanya oleh aparat pemerintah, namun harus ada dukungan partisipasi aktif dari masyarakat,” tutur bupati.