DEMAK – Meski jumlah penduduk bertambah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak alokasikan 50 kursi DPRD pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi mengatakan, penentuan jumlah kursi berdasarkan Pasal 191 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk jumlah penduduk 1- 3 juta jiwa, alokasi kursi sebanyak 50 kursi.
“Alokasi kursi DPRD di kabupaten Demak karena ada penambahan penduduk di Kabupaten Demak 2017 sampai 2022 di angka 1,2 juta sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Bambang dalam acara Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Demak pada Pemilu 2024 belum lama ini.
Jelasnya, dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Demak, pada Pemilu tahun 2019 terdapat 1.116.343 jiwa dan tahun 2024 sejumlah 1.218.890 jiwa.
“Tahun 2019 sampai pemilu Tahun 2024 adanya penambahan, dengan jumlah 102.547 penduduk yang memilik hak suara,” terangnya.
Bambang menyebut, dari data yang ada dan atas persetujuan parpol bahwa Kabupaten Demak menggunakan rancang 1 yang sama dengan Pemilu 2019 lalu.
“Selama tidak ada perubahan penambahan dapil yang melebihi alokasi kursi 3 – 12 artinya maksimal, prinsip sinambungan menjadi terutama rancangan satu,” katanya.
Dikatakan, perhitungan kursi menggunakan dapil Pemilu tahun 2019 2019 dengan BPPd 24. 378, dengan jumlah penduduk 1.218.890 jiwa untuk alokasi kursi 46 dan sisa alokasi kursi 4 dengan total 50 kursi.
“Estimasi kursi per Dapil dalam rancangan 1, jumlah 1.218.890 jiwa jumlah 1.218.890 jiwa dan 50 kursi sehingga per kursi 24 378 suara,” katanya.