DEMAK – Untuk mengisi badan adhoc di Pemilu 2024, KPU Kabupaten Demak membutuhkan 38.986 orang.
Anggota badan adhoc itu terdiri dari PPK sebanyak 70 orang, Sekretariat PPK sebanyak 42 orang, PPS 747 orang, Sekretariat PPS 747 orang, Pantarlih 3.738 orang, KPPS 26.166 orang, dan Gastib sejumlah 7.476 orang.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Demak, Nur Hidayah dalam sosialisasi Pencalonan Perseorangan Anggota DPD dan Pembentukan Badan Adhoc (PPK, PPS, dan KPPS) melalui Aplikasai Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) se-Kabupaten Demak.
“Untuk saat ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak sedang membentuk PPK di 14 kecamatan. Setiap kecamatan akan beranggotakan lima orang,” katanya saat sosialisasi di Karangawen Demak belum lama ini.
Jelasnya, masa pembentukan PPK pada 20 November hingga 16 Desember 2022. Dilanjutkan membentuk PPS di 249 desa pada 18 Desember 2022 – 13 Januari 2023 mendatang.
Sedangkan pembentukan Pantarlih, dilakukan pada 22 Januari 2023 hingga 1 Februari 2023, untuk KPPS pada 5 Januari 2024 – 23 Januari 2024, dan Gastib pada 5 Januari 2024 – 23 Januari 2024 mendatang.
Adapun pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 dilakukan secara online https://siakba.kpu.go.id. Untuk itu, bagi warga Demak yang berminat mendaftar untuk memperhatikan persyaratannya.
“Jika tidak memenuhi syarat maka akan langsung tidak lolos seleksi administrasi. Contohnya, apabila NIK calon PPK masuk di Sipol sebagai anggota partai politik maka langsung gagal,” sambung Hidayah.
Sebagai informasi, turut hadir Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) setempat untuk mengawasi acara sosialisai yang dilakukan KPU Demak di Ruang Pertemuan Kecamatan Karangawen.
Salah satu anggota Panwaslucam Karangawen Sigit A. Firdaus mengatakan, pihaknya akan mengawasi segala tahapan maupun non-tahapan Pemilu Serentak 2024 di wilayah kerjanya.
Untuk mencegah pelanggaran tahapan maupun non tahapan, ia mengaku sudah mulai bekerja sejak dilantik pada Oktober 2022 lalu
“Kmi sudah mulai bekerja mengawasi tahapan maupun non-tahapan Pemilu 2024 untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” tukasnya.