Pembangunan Infrastruktur Tak Meleset, Pemkab Rembang Beri Perpanjangan Pada Pemborong

Avatar photo

Rembang – Sebanyak 21 pekerjaan infrastruktur jalan belum dapat diselesaikan hingga batas pekerjaan akhir tahun 2022.

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengungkapkan penyebab keterlambatan pekerjaan infrastruktur itu salah satunya disebabkan adanya lelang ulang.

Hal ini dikarenakan saat lelang pertama tidak ada penyedia yang memenuhi syarat. Sehingga harus dilakukan lelang ulang yang membutuhkan cukup waktu.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Rembang tahun 2022 ini melakukan peningkatan dan pelebaran pembangunan terdapat 26 paket ruas jalan.

Namun hingga saat ini terdapat lima proyek pembangunan infrastruktur jalan yang sudah selesai, meliputi jalan Sekararum-Dresi, Sekararum- Sumber, Kalipang-Nglojo Kecamatan Sarang, ruas jalan Kenongo-Menoro, Kepohagung-Pragen Kecamatan Pamotan.

“Akhirnya kita baru bergerak (pekerjaan dimulai-red) pada awal, akhir november. Hitung-hitungan teknis memang masih dimungkinkan, tetapi ternyata ada kendala hujan, dalam tempo 10 hari Pertamina tidak mengeluarkan aspal curahnya, jadi kelimpungan semua, nah ini yang terjadi diluar dugaan,“ ungkap Bupati.

Bupati Hafidz menegaskan bahwa pekerjaan infrastruktur yang belum rampung harus diselesaikan. Pemkab memberikan perpanjangan waktu kepada pemborong dengan konsekuensi denda yang harus dibayar.

Pekerjaan yang tidak selesai pada akhir tahun anggaran dapat diperpanjang sesuai Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018. Dalam Perbup itu waktu tambahan yang diberikan kepada penyedia selama 50 hari.

“Kegiatan yang berjalan ini harus selesai meskipun mundur, tidak akan mangkrak. Karena kami punya regulasi kalau kegiatan tidak selesai pada tahun berjalan itu bisa diperpanjang sampai 50 hari di tahun berikutnya, itu ada Perbupnya dan sudah berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, dengan konsekuensi rekanan kena denda,” terang Hafidz.

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU Taru) Nugroho menambahkan denda bagi pemborong adalah satu per mil per hari (1/1000) dari nilai kontrak.

Sehingga jika 50 hari perpanjang maka denda yang harus dibayar 5 persen dari nilai kontrak. Jika pekerjaan pembangunan infrastruktur itu tidak diselesaikan maka dapat mengakibatkan dampak yang negatif.

“Seperti konstruksi jalan yang ada menjadi rusak, terganggunya kegiatan perekonomian warga, berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas dan yang pasti menimbulkan gejolak di masyarakat. Kami akan bersikap memberikan kesempatan kepada semua penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan” pungkasnya.

#Polres Rembang, #Polres Demak, #Banjarnegara