Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Serlina ke Kejari Sukoharjo

Avatar photo

SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Sukoharjo terkait kasus pembunuhan dengan korban Serlina. Pelimpahan berkas dilakukan setelah pihak polisi selesai melakukan rekontruksi di lokasi kejadian di Desa Jatisobo Kecamatan Polokarto.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, Sabtu (15/6) mengatakan, berkas perkara kasus pembunuhan dengan korban Serlina sudah diterima Kejari Sukoharjo pada 5 Juni 2024 lalu.

Pelimpahan dilakukan setelah polisi selesai melakukan gelar rekonstruksi. Dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan tiga tersangka melakukan adegan ulang proses pembunuhan dengan korban Serlina.

Rekontruksi digelar pada 27 Mei 2024 oleh polisi di lokasi penemuan jasad Serlina di Desa Jatisobo Kecamatan Polokarto. Kejari Sukoharjo juga hadir dalam kegiatan tersebut untuk mengetahui proses kejadian yang dilakukan tersangka.

“Penyidik sudah melakukan rekontruksi dan menyelesaikan berkas perkara dan diserahkan ke Kejari Sukoharjo. Sudah kami terima,” ujarnya

Kejari Sukoharjo setelah ini masih akan melakukan pemeriksaan berkas perkara yang diterima dari penyidik Polres Sukoharjo. “Sekarang sudah masuk tahap I yakni pengiriman berkas perkara dari Polres Sukoharjo ke kami. Sekarang berkas perkara sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” lanjutnya.

Kajari mengatakan, masih menunggu hasil dari penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh JPU. Namun demikian, pihaknya sudah memiliki gambaran mengenai kejadian pembunuhan setelah ikut dalam proses rekontruksi.

Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Senin (27/5). Pelaku dalam rekontruksi tersebut memeragakan 27 adegan pembunuhan.

Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, bersama stakeholder terkait. Rekonstruksi digelar dengan pengamanan ketat petugas.

“Ada 27 adegan dalam kegiatan ini. Yang jelas biar semakin jelas. Dalam arti rekonstruksi ini untuk reka ulang, manakala ada kurang dan lebihnya bisa ditemukan di sini,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dalam keterangannya.

Dalam rekonstruksi tersebut, ketiga pelaku pembunuhan dihadirkan oleh pihak polisi. Ketiganya adalah, DS (25) RMS (20) dan GS (29). Sedangkan korban Sherlina (22).

Seluruh adegan rekonstruksi dilakukan di depan permakaman Mawar, Desa Jatisobo. Proses rekonstruksi berlangsung lancar dan mendapat perhatian masyarakat.

Seperti diketahui sebelumnya, mayat seorang perempuan S ditemukan di dekat Makam Mawar Jatisobo, Polokarto, Sukoharjo, pada Minggu (14/3) pagi. Mayat S saat itu telah membusuk karena sudah meninggal selama lima hari.

Polres Sukoharjo dan Jatanras Polda Jateng kemudian menangkap ketiga pembunuh S. Pelaku utama, DP (23) warga Sukoharjo mengaku membunuh korban karena mengincar uang tunjangan hari raya (THR) korban.

sumber: krjogja

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng