REMBANG – Berikan pelayanan prima kepada masyarakat, Banit SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Kragan Polres Rembang Aipda Desdri S memberikan pelayanan pembuatan SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) Dari Masyarakat, Selasa (26/09/2023) pukul 08.30 WIB.
Pelayanan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan salah Satu bentuk pelayanan kepolisian yang diberikan kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat Kecamatan Kragan.
Hal ini sesuai dengan arahan Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kragan AKP I.D. Wijaya, S.H. menekankan kepada petugas pelayanan khususnya Kanit dan Banit SPKT Polsek Kragan untuk Selalu memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat yang memerlukan pelayanan Polri.
Adapun bentuk-bentuk pelayanan yang diberikan SPKT Polsek Kragan dalam hal ini yaitu Pembuatan Surat Keterangan Dan Catatan Kepolisian (SKCK), Pembuatan Sidik Jari, Pembuatan Laporan Polisi, Pembuatan Surat Keterangan Lapor Kehilangan (SKTLK), Serta Penerimaan Pengaduan Masyarakat Yang Sudah Terpadu Di SPKT Polsek Kragan sesuai dengan tugasnya Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” Tambahnya.
Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.