Berita  

Pelanggaran Pemasangan Atribut Kampanye Pemilu Mulai Diidentifikasi Bawaslu Kota Semarang

Avatar photo

SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang menggelar Sosialisasi “Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu Pada Pemilu 2024” bersama stakeholder terkait seperti Panwaslu Kecamatan, Trantibum, dan Parpol se-Kota Semarang di kantor Bawaslu Kota Semarang, baru-baru ini. Selain mendatangkan pembicara dari Satpol PP Kota Semarang, Bawaslu juga mengundang KPU untuk menyampaikan beberapa peraturan terbaru.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti menyampaikan, bahwa terkait identifikasi potensi pelanggaran atas pemasangan alat peraga sosialisasi atau alat peraga yang menyerupai materi kampanye akan segera dilakukan. Hal ini untuk menjaga tahapan pelaksanaan pemilu agar sesuai aturan.

“Identifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui adakah pelanggaran dalam pemasangannya, jika terdapat potensi pelanggaran, maka jajaran Pengawas Pemilu agar lakukan inventaris dan lakukan kajian untuk pemenuhan unsur,” ujar Silvania yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin.

Sementara Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta menyampaikan, peraturan tentang pemasangan atribut kampanye akan disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota Semarang 65 Tahun 2018 yang mengatur mengenai Pemasangan Atribut Kampanye Bagi Partai Politik maupun Organisasi Masyarakat.

“Sebagaimana Pasal 8 Perwal 65/2018 mengatur alur pemasangan Atribut Peserta Pemilu yaitu Partai Politik berkirim surat permohonan kepada Kesbangpol untuk mendapatkan izin pemasangan, kemudian dari Kesbangpol mengeluarkan perizinan ke pemohon dan tembusannya disampaikan kepada Satpol PP,” ujar Marthen.

Sementara, Ketua KPU Kota Semarang yang juga menjadi pembicara, Henry Casandra Gultom menyampaikan, bahwa terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2023 tentang kampanye di tempat-tempat tertentu, yang nantinya akan memperbolehkan untuk berkampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintahan, dengan beberapa batasan.

“Terkait putusan MK Nomor 65 Tahun 2023 tentunya telah melalui berbagai macam pertimbangan. Untuk masalah eksekusinya masih membutuhkan penjabaran lebih detail melalui peraturan-peraturan turunannya,” papar Nanda, sapaan akrab Henry Casandra Gultom.

Nanda juga menyampaikan, terkait identifikasi pemasangan atribut kampanye menjadi ranah Bawaslu, apakah pemasangan tersebut sudah sesuai dengan aturan atau termasuk pelanggaran.

Kedepannya, sosialisasi mengenai Pemilu seperti ini akan terus dilakukan supaya masyarakat menjadi lebih paham tentang peraturan-peraturan dalam Pemilu.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.