Semarang – Polda Jateng mencatat pelanggaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama 2022 mencapai 636.000.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dari pelanggaran ETLE itu, jumlahya terbesar di seluruh Polda dan dendanya mencapai lebih dari Rp 27 miliar.
“Kami mempunyai kamera statis itu 21 kamera 602 kamera mobile dan kita punya kamera speed 7, artinya bahwa masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran Karena anggota kita dibekali dengan kamera kamera yang setiap saat bisa mengcapture bagi pelanggar,” katanya saat press conference bidang lalu lintas dalam rangka hari lalu lintas ke-67 di Mapolda Jateng, Senin, 19 September 2022.
Kapolda Jateng mengungkap dari 636.000 pelanggar kemudian divalidasi menjadi 479.000 yang 470 ribu kirim surat dan yang konfirmasi 249. 000.
Kapolda Jateng menambahkan dengan adanya penindakan ETLE ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak coba-coba melanggar hukum di Jawa Tengah.
Kapolda mengatakan terbanyak di Solo dan Semarang karena mempunyai banyak kamera statis.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan dengan penegakan hukum ini diharapkan masyarakat tertib dengan sendirinya sehingga fatalitas kecelakaan bisa berkurang.
“Ini bukan semata-mata penegakan hukum saja, yang terpenting Direktorat Lalu Lintas menjamin keselamatan pengguna jalan,” ungkapnya.
Dengan ETLE, lanjut Kombes Agus juga bisa mengungkap tindak pemalsuan nomor kendaraan.
“Ada 2 mobil warnanya sama diduga satu palsu dan satunya asli, tapi yang terkena ETLE yang palsu. Dan dikirim surat konfirmasi 5 kali dan ada komplain ke Polda ada yang memalsukan,” ujarnya.
“Jadi kita bisa mengungkapkan kendaraan yang TNKBnya palsu dan diduga STNK dan palsu dan ini kita dalami,” tambahnya