LAMANDAU, Kalteng – Selamet Bero (44) warga asal Wonosobo yang terancam kurungan 4 tahun penjara hanya bisa menangis di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Hendra Jaya Atmaja saat tahu mendapatkan Restoratif Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau.
Kejari Lamandau, Hendra Jaya Atmaja menjelaskan, Restoratif Justice adalah suatu solusi dalam memecahkan masalah pidana yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.
“Tentunya hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perkara Keadilan Restoratif,” ucap Hendra saat dikonfirmasi pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Dalam penghentian kasus tersebut, Kejari Lamandau melakukan proses selama dua pekan, permohonan harus mendamaikan kedua belah pihak, serta ekpose kasus ke Kejati dan Jam Pidum. Adapun sangkaan dalam kasus ini gugatan pelanggaran pasal 374 ayat 372 KUHPidana kasus penggelapan.
“Semua ini berproses, ada tahapan yang harus kita lakukan, seperti berunding dengan beberapa pihak agar tersangka dan korban melakukan pemulihan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidum Valentino HP Manurung menjelaskan kronologisnya, diketahui Selamet merupakan pekerja di salah satu kebun milik Gusti (korban). Mengenai alat transportasi, Selamet diberikan kepercayaan untuk menggunakan sepeda motor Shogun Rr milik Gusti.
“Selamet merupakan pekerja di kebun sawit milik saudara korban, dan sudah menghilang kurang lebih 1 minggu,” ucapnya.Pada tanggal 19 Maret, Gusti pemilik motor mendapatkan informasi bahwa Selamet tidak lagi be
rada di kebun sawit milik saudaranya, dan pada tanggal 20 Maret, Gusti mengecek pondok miliknya yang dijadikan tempat tinggal Selamet dimana dia menemukan kondisi pondok yang masih terkunci dan kendaraan miliknya tidak ada di pondok.
Akhirnya Gusti melaporkan ke Polisi, dalam prosesnya sampai Kejari Lamandau, dalam Gusti dan pelaku mencetak titik damai, lalu pertemuan saksi lain, untuk menempuh jalur restoratif. Akhirnya Gusti melaporkan ke Polisi, dalam prosesnya sampai Kejari Lamandau, dalam Gusti dan pelaku mencetak titik damai, lalu pertemuan saksi lain, untuk menempuh jalur restoratif.
Selain sudah memperbarui pemulihan kedua belah pihak, syarat lain juga tuduhan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, dan ancaman pidananya dibawah 5 tahun, dan kerugian dibawah 2,5 juta rupiah.
sumber: borneonews
Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu, Polda Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Banda Aceh, Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabidhumas Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Bali, Polda NTT, Polda NTB, Polda Lampung, Polda Sumsel, Polda Kaltara, Polda Jabar, Polda Jatim, Polda Kalsel, Polda Riau, Polda Sulteng, Polda Babel, Polda DIY, Polda Jambi, Polda Sumbar, Polda Kepri, Polda Maluku, Polda Gorontalo, Polda Metro Jaya, Polda Sulbar, Polda Malut, Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Banten, Polda Kaltim, Polres Pangandaran, Kab. Pangandaran, Pemkab Pangandaran, Jabar, Polda Sultra, Polda Sulsel, Polda Sulut, Polda Bengkulu, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polres Pati, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.